JOGJA, harianmerapi.com - Dinas Pariwisata DIY menyelenggarakan bimbingan teknis usaha jasa pariwisata (UJP) angkutan wisata di Cavinton Hotel Yogyakarta pada Kamis (25/11/2021).
Acara tersebut diikuti oleh pengusaha angkutan wisata yang ada di DIY di antaranya Velocity Transport, Alfa Trans, Bimo, Bintang Lima Rent Car, Jeep Wisata Gunungkidul dan angkutan wisata lainnya.
Pada bimtek kali ini para pengusaha dibekali pemahaman mengenai peraturan baru di masa pandemi agar mereka dapat beradaptasi dengan melakukan pembenahan pelayanan lebih baik lagi kepada wisatawan.
Baca Juga: AHY Dicurhati Seorang Emak-emak, Meminta Anaknya Bisa Bekerja di Partai Demokrat
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo, S.H.,M.Ed. Dalam sambutannya Singgih mengungkapkan kondisi pariwisata di DIY kini mulai ramai, hotel maupun di jalan sudah terlihat transportasi umum seperti bus-bus pariwisata.
Lain halnya saat situasi awal covid pada tahun 2020 dimana trend wisatawan yang masuk ke Yogyakarta lebih memilih transportasi pribadi daripada transportasi umum untuk menghindari terpaparnya Virus Covid-
19.
Selanjutnya Singgih yakin bahwa upaya yang selama ini diadakan seperti SOP, bimbingan teknik usaha jasa pariwisata, bantuan sarana-prasarana yang mendukung protokol kesehatan di destinasi wisata dan adanya bantuan hibah Gubernur kepada 169 Pokdarwis se DIY untuk reaktivasi kembali destinasi wisata akan membuahkan hasil di sektor pariwisata.
Baca Juga: Heboh Anak Jual Perabot Ibu Demi Pacar, Tak Patut Bila Sampai Pengadilan
“Melalui bimtek ini kita ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada wisatawan. Ada beberapa hal yang harus disesuaikan di masa pandemi dan juga menyesuaikan peraturan yang bersifat dinamis. Semoga melalui kegiatan ini kita dapat beradaptasi dengan perubahan peraturan yang berbasis resiko atau OSS berbasis resiko, agar kedepan pelayanan lebih baik lagi,” kata Singgih.
Narasumber Novian Chrisnando,Sip dari DPPM DIY pada kesempatan tersebut mengajak para pengusaha angkutan wisata di DIY untuk melengkapi perijinan usaha yang dikelolanya. Perizinan berusaha dikatakan Nando sangat penting dilakukan karena bermanfaat untuk operasional kedepannya.
Beberapa keuntungan jika suatu usaha sudah memiliki izin adalah perizinan menjadi arah aktivitas usaha, pengendalian, pencegahan bahaya, perlindungan dan pembagian sumber daya yang terbatas.
Baca Juga: Sleman Fans Rayu Irfan Jaya Bertahan di PSS Sleman, Digoda Klub Liga 1 Lain
Nando juga memaparkan dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumariyoto, S.E.,M.Si dari Dinas Perhubungan DIY menjelaskan mengenai Permenhub tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek dan implementasinya. Ia menyebut bahwa saat ini angkutan antar jemput dalam provinsi berpeluang tinggi bagi pengusaha dan urusan perijianannya dapat ditanyakan langsung kepada dinas perijinan.
V.Hantoro, ST selaku Ketua Organda DIY sekaligus sebagai owner Gege Transport memberikan semangat dan dukungan kepada para pengusaha angkutan wisata agar mampu beradaptasi dengan peraturan baru yakni pada standar usaha jasa angkutan sesuai Permen Parekraf No.4 tahun 2021. Lebih suka di panggil Pak Han, Ia juga menyebut bahwa dalam melayani penumpang harus mengedepankan inovasi, keramahan dan kedisplinan serta CHSE. *