Nidia menambahkan, dari hasil introgasi dilakukan otak pencurian yang dilakukan komplotan ini adalah RR dan P. Selain meringkus pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian yang belum dijual oleh pelaku.
"Hasil curian belum sempat dijual, kita dapatkan di rumah salah satu tersangka Cebret," tandasnya. Atas perbuatannya para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian yang disertai pemberatan.*