news

Oknum Kapolsek Parigi Moutong Langgar Kode Etik, Langsung Dicopot dan Dipindahkan ke Yanma Polda Sulteng

Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:25 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. (ANTARA/Muhammad Izfaldi)

PALU, harianmerapi.com - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan asusila yang diduga oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap anak tahanan di kabupaten itu secara transparan.

Saat ini oknum Kapolsek tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

"Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Senin (18/10/2021) malam.

Baca Juga: Bejat! Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Tiduri Anak Tahanan, Iming-imingi Dapat Membebaskan Ayah Korban

Ia menjelaskan oknum Kapolsek berpangkat Iptu inisial IDGN itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya.

Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.

Meski begitu pihak Polda Sulteng belum mendetailkan pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum Kapolsek itu.

"Nanti akan kami sampaikan kembali updatenya dari penyidik seperti apa pidana umumnya pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kita berkomimen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya," ujar Kombes Pol Didik.

Baca Juga: Anak Tahanan Ditiduri Oknum Kapolsek Parigi Moutong, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Akan Menempuh Jalan Damai

Sementara berdasarkan kode etik institusi Polri, Kabid Humas Polda Sulteng menyampaikan oknum Kapolsek itu telah secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan pada institusi Polri.

"Karena tidak boleh demikian, tapi secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap dalam pidananya itu," sampainya.

Ia menambahkan saat ini Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu IDGN dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang itu.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatssApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum," ujarnya.

IDGN diduga meniduri anak tahanan S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB