BANTUL, harianmerapi.com - Seorang operator alat judi dingdong, SH (31) warga Parangkusumo Parangtritis Kretek Bantul diamankan aparat kepolisian Polres Bantul.
Tersangka ini ditengarai terlibat dalam judi dingdong di salah satu rumah warga di Parangkusumo.
"Aparat kepolisian Polres Bantul sebelumnya melakukan penggerebekan judi dingdong di salah satu rumah warga di Parangkusumo Kretek Bantul, Rabu (13/10/2021) malam," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi SH MH kepada wartawan, Jumat (15/10/2021) sore.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 3 unit mesin dingdong yang ditengarai digunakan sebagai sarana perjudian.
Baca Juga: PSS Kalahkan Barito Putera 3-2 pada Lanjutan Liga 1 di Stadion Manahan Solo
Penggerebekan sendiri dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut.
Usai menerima laporan, petugas dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Supriyadi SH langsung menuju lokasi.
Dari penggrebekan, polisi mengamankan tiga unit mesin dingdong, beberapa koin logam dan uang Rp700 ribu.
Baca Juga: Hasil Penggrebekan di Pabrik Terbesar Dimusnahkan, Barang Bukti 48 Juta Butir Pil Koplo Dibakar
Selain itu petugas juga mengamankan seorang operator mesin berinisial SH (31) warga Parangkusumo Kretek Bantul yang telah menjalankan aktivitas selama 10 hari.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP. *