KULON PROGO, harianmerapi.com - Angka pernikahan dini di wilayah DIY mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19. Pemicunya adalah masalah ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I TP PKK DIY, GKBRAy Paku Alam saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Penguatan Kesehatan Mental Spiritual dan Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Joglo Rumah Dinas Bupati Kulon Progo, Selasa (14/9/2021).
Ia mengatakan, sosialisasi pencegahan pernikahan dini sangatlah penting, terutama untuk menyadarkan orangtua terkait usia yang cukup bagi anak untuk menikah.
Baca Juga: Tak Kuat Dituntut 4 Kali Berhubungan Badan Sehari, Pria di Rembang Rela Istri Nikah Lagi
"Upaya pencegahan pernikahan dini harus dimulai dari lingkungan keluarga. Sebab, pernikahan dini berpotensi menimbulkan dampak negatif sehingga diperlukan pendampingan orangtua secara intensif terhadap anak-anaknya," kata GBRAy Paku Alam.
Ia menyebut, selama pandemi Covid-19 angka pernikahan dini meningkat. Faktor penyebabnya adalah beban ekonomi, di mana orang tua ingin cepat-cepat menikahkan anaknya agar beban ekonomi keluarga berkurang. Anak perempuan yang sudah menikah dianggap menjadi tanggung jawab suami.
"Tapi ironisnya, orang tua tidak memikirkan kondisi anak yang belum cukup umur untuk menikah," ujarnya.
Baca Juga: Pencuri Gondhol 70 Buku Nikah, Buat Apa?
GBRAy kemudian mengingatkan para orangtua tentang dampak pernikahan dini yang berpotensi menimbulkan kemiskinan baru. Pasangan muda dinilai belum mampu secara mandiri untuk menjadi keluarga yang sejahtera. Solusinya, diperlukan pelatihan keterampilan bagi pasangan pernikahan dini agar mereka punya sumber pendapatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Ketua TP PKK Kulonprogo, Sri Wahyu Widhati mengatakan, pendampingan para orangtua menjadi faktor utama dalam perkembangan anak-anak di masa pandemi Covid-19. Anak-anak usia sekolah selama pandemi belajar secara online sehingga sangat berpotensi membuka situs-situs dewasa.
"Dalam hal ini, orangtua harus mendampingi anak-anaknya," tegas Yayuk.
Ia menjelaskan, kader PKK dalam pendampingan harus menerapkan delapan fungsi keluarga. Yakni fungsi agama, kasih sayang, perlindungan, sosial budaya, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, serta ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan.*