diy

Ribuan napi di DIY terima remisi umum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, berikut daftarnya

Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto (tengah) saat memberikan keterangan pers (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Sebanyak 1.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah DIY diusulkan untuk menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI Tahun 2023.

SK Remisi Umum sendiri akan diserahkan kepada WBP di masing-masing Lapas dan Rutan di DIY pada 17 Agustus 2023 mendatang.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menyatakan, dari 1.363 WBP yang diusulkan menerima remisi, 1.325 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 38 WBP diusulkan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.

Baca Juga: Beraksi dini hari, residivis gasak uang dan handphone

WBP yang akan menerima Remisi Umum tersebar di 9 lapas, rutan dan LPKA di DIY yakni Lapas Kelas IIA Yogyakarta 434 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 411 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman 149 narapidana, Lapas Kelas IIB Wonosari 133 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 122 narapidana, LPKA Kelas II Yogyakarta 6 Narapidana dan 7 Anak, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 26 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul 43 narapidana dan Rutan Kelas IIB Wates 33 narapidana.

Dari 1.363 WBP yang menerima Remisi Umum Kemerdekaan RI tahun ini, terdapat 277 narapidana tindak pidana khusus yang diusulkan memperoleh remisi yaitu narkotika 252 narapidana, pencucian uang 2 narapidana, korupsi 19 narapidana dan terorisme 2 narapidana, human trafficking 1 narapidana dan pembalakan liar 1 narapidana.

Baca Juga: 7 Korban dan 2 Saksi Berikan Keterangan Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023

"Remisi tersebut diberikan karena para WBP memiliki kelakuan baik. Sehingga mereka berhak untuk menerima remisi di hari kemerdekaan," tegas Agung.*

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB