94 warga binaan Rutan Wonosari terima remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 8 orang dinyatakan bebas

photo author
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi. Pembentangan bendera merah putih sepanjang 77x4 meter di dasar laut pulau Raimuti Kabupaten Manokwari Papua Barat oleh 50 penyelam gabungan TNI, Polri, Basarnas dan komunitas selam Manokwari, Rabu (17/8/2022). ( ANTARA/ HO/Penerangan Kodam Kasuari. )
Ilustrasi. Pembentangan bendera merah putih sepanjang 77x4 meter di dasar laut pulau Raimuti Kabupaten Manokwari Papua Barat oleh 50 penyelam gabungan TNI, Polri, Basarnas dan komunitas selam Manokwari, Rabu (17/8/2022). ( ANTARA/ HO/Penerangan Kodam Kasuari. )

HARIAN MERAPI - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 94 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonosari mendapat remisi (pengurangan hukuman) pada Rabu (17/8/2022).

Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dari sebanyak 94 orang penerima remisi beberapa di antaranya dinyatakan bebas.

Pemberian remisi yang diserahkan Wakil Bupati Heri Susanto tersebut secara simbolis diterima perwakilan narapidana sebanyak 4 orang.

Baca Juga: Tak kooperatif, separuh eks napiter mangkir upacara bendera detik-detik Proklamasi di Karanganyar

Dari warga binaan tersebut, yang menerima remisi satu bulan sebanyak 36 orang, selama 2 bulan sebanyak 28 orang, 3 bulan sebanyak 8 orang, 4 bulan sebanyak 8 orang, 5 bulan sebanyak 5 orang dan selama 6 bulan 1 orang. Selain itu terdapat 8 warga binaan bebas dan menjalani asimilasi di rumah.

Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto berharap dengan digelarnya upacara bendera ini dapat memupuk rasa persatuan dan kesatuan.

Pihaknya juga berpesan kepada narapidana penerima remisi agar dapat bermanfaat di masyarakat dan jika sudah selesai menjalani masa tahanan bisa kembali ke lingkungan masyarakat dan menjadi lebih baik. "Jangan sampai melanggar aturan lagi," ucapnya.

Terpisah Kepala Lapas Marjiyanto mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai dengan pertimbangan dan undang-undang.

Baca Juga: Pelaku penyekapan remaja putri di Pati ditangkap saat berada kapal yang ditumpanginya berlabuh di NTT

Pemberian remisi ini adalah dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pihaknya juga berharap, setelah kembali ke masyarakat narapidana dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melanggar aturan yang berlaku. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X