TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Di Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 85 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung mendapat kado istimewa dari Pemerintah.
Kado istimewa itu berupa pemberian Remisi Khusus (RK) hari raya.
Remisi Khusus Idul Fitri ini berupa potongan masa hukuman, atau potongan kurungan.
Baca Juga: Libur Lebaran, Lalu Lintas di Jogja akan Dilakukan Buka Tutup Secara Situasional
Pemberian Remisi Khusus ini disampaikan kepala rutan Temanggung Syaikoni usai melaksanakan shalat Ied berjamaah di rutan tersebut Senin pagi (02/05).
Syaikoni mengemukakan pengumuman remisi khusus sengaja usai sholat Ied sebagai bingkisan lebaran.
"Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK.II)," kata dia, Selasa (3/5).
Dia mengatakan yang mendapat RK II, langsung dibebaskan karena selesai menjalani pidana.
Sedangkan pada warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK.I) tetap menjalani hukuman.
Baca Juga: Pengalaman Mistis Ketua OSIS Mengantar Perempuan Cantik di Jembatan Lama, Ternyata Ia Adalah ....
Diterangkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Syaikoni mengatakan pada warga yang mendapat RK II untuk tidak mengulang perbuatan pidana yang membuatnya kembali ke Rutan.
"Meski begitu silaturahim pada petugas harus tetap terjaga.l," kata dia.
Artikel Terkait
57 Napi Rutan Bantul Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas, Simbolis Diserahkan Bupati Halim
Mantan Wakil Gubernur Bali Terima Remisi di Lapas Kerobokan
Djoko Tjandra Peroleh Remisi Dua Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Habib Bahar Bin Smith Bebas Setelah Dapatkan Remisi 4 Bulan
Di Hari Natal 7 Warga Binaan LPP Yogyakarta di Wonosari Terima Remisi, Satu Orang Dinyatakan Bebas