solo

Alih Fungsi Lahan Kawasan Purbakala Ganjal Pengembangan Desa Wisata di Wilayah Gondangrejo Karanganyar

Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Pengembangan desa wisata terganjal status kawasan purbakala. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Status kawasan purbakala di sebagian wilayah Kecamatan Gondangrejo Karanganyar menyulitkan pengembangan desa wisata. Diharapkan, pemerintah memandu pengelolaannya tanpa merusak situs.

Kades Dayu, Kecamatan Gondangrejo Karanganyar, Agus Susilo mengaku usulan pengembangan desa wisata selalu kandas.

Rencana pembuatan kolam renang, warung tematik, wahana permainan dan lainnya kesulitan izin alih fungsi lahan untuk pengembangan desa wisata di Gondangrejo Karanganyar.

Baca Juga: Oleng, Kecelakaan Tunggal di Jalan Solo Kalasan Sleman Pengemudi Mobil Tabrak Pot Tanaman Kota

Sebagaimana diketahui, di kawasan tersebut diduga masih terpendam fosil binatang purba maupun peninggalan prasejarah lainnya.

Belum lama ini rahang dan gigi gajah purba tergali di lahan milik warga. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS) tengah meneliti fosil tersebut.

Ia mengatakan, pengembangan desa wisata di Desa Dayu berbenturan dengan penetapan kawasan purbakala.

Padahal Pemdes Dayu telah menyiapkan tanah kas desa seluas tujuh hektare (ha) untuk pengembangan wisata di sana.

Baca Juga: Seorang wanita terseret ombak di Pantai Natsepa Ambon, begini Basarnas beraksi

Pihaknya kemudian meminta rekomendasi ke BPSMPS namun ternyata tidak diperbolehkan karena masuk kawasan terlarang diganggu gugat.

"Kami sudah siap untuk mengembangkan wisata di Desa Dayu. Tapi terhambat kawasan purbakala," katanya, Kamis (3/8/2023).

Dia meminta permasalahan desa dalam mengembangkan desa wisata ini bisa diselesaikan.

Pemerintah tak boleh tinggal diam melihat warga di kawasan purbakala sulit sejahtera. Mereka terbelenggu aturan kawasan. Sehingga tak mengherankan taraf ekonomi warga sekitar situs kurang baik.

Baca Juga: DLHK DIY Tunjuk Sepuluh Desa Percontohan Kelola Sampah Secara Mandiri

Halaman:

Tags

Terkini