HARIAN MERAPI - Sebanyak enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar mengajukan pengunduran diri untuk bisa maju menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 nanti.
Dari 6 kades yang menjadi bacaleg itu, dua di antaranya diminta memperbaiki berkas pengunduran diri oleh Pemkab Karanganyar.
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Karanganyar, Anung Dharmawan mengatakan surat pengunduran diri enam kades yang mengajukan pengunduran diri itu tak dilayangkan secara bersamaan.
Sebagian sudah diberi SK pemberhentian dengan hormat oleh bupati sebagai kades, sedangkan lainnya masih berproses.
"Dua kades yang sudah mengajukan proses pengunduran diri yaitu Kades Gawanan Colomadu dan Kades Jatisuko Jatipuro menunggu penerbitan SK. Yang menyusul ada Kades Jenawi dan Kades Plesungan yang saat ini masih proses SK Bupati Karanganyar," kata Anung, Jumat (26/7/2023).
Anung mengatakan, dua kades lainnya yang mengajukan pengunduran diri karena mau menjadi bacaleg yaitu dari Desa Ngringo Jaten dan Desa Kemuning Ngargoyoso.
Baca Juga: Aktivitas tak wajar, kasus mutilasi di Jogja, diduga ini motifnya
Hanya saja surat pengunduran diri dikembalikan. Anung mengatakan, format suratnya tak sesuai sehingga diminta direvisi sebelum mengajukannya lagi.
"Akhirnya kami surati dan dimintai pengajuannya diperbaiki," ungkap dia.
Terkait posisi yang ditinggalkan, pemerintah desa dipersilakan memproses pejabat sementara atau pelaksana tugas kades.
Baca Juga: Seorang Karyawan Melakukan Penggelapan dengan Modus Order Fiktif, Ternyata Ini Alasannya
Anung mengatakan jika sisa waktu jabatan lebih dari setahun, pemerintah desa dapat mengusulkan PAW dengan didanai dana desa. *