HARIAN MERAPI - Sebanyak 120 guru dilantik menjadi kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Karanganyar, Selasa (1/8/2023). Mereka dari kalangan guru yang mendapat tugas tambahan itu.
Acara seremoni pelantikan kepala sekolah berlangsung di aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar. Mereka dikukuhkan secara langsung oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.
“Ada 120 guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang kita lantik dan ambil sumpah jabatannya," kata Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Baca Juga: Mobil ngebut di Jalan Siliwangi Sleman tabrak 'Pak Ogah' hingga tewas, ini kronologinya
"Selain itu, kita juga melantik jabatan fungsional sebagai guru di masing-masing sekolah. Mereka mengisi sekolah yang diregrouping," lanjutnya.
Bupati menjelaskan, ada 2 regulasi yang menjadi dasar diangkatnya seorang kepala sekolah pada sebuah institusi pendidikan.
Yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Berdasarkan regulasi ini, guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan persyaratan tertentu," kata Bupati.
Baca Juga: Polisi masih selidiki kasus penipuan Mario Teguh, empat saksi dipanggil, ini mereka
"Serta dituntut mampu memahami banyak komponen kompetensi seperti kompetensi manajerial, kompetensi kepribadian, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial," lanjutnya.
Bupati menambahkan, dengan kompetensi yang memadai tersebut, seorang kepala sekolah di sebuah institusi pendidikan dapat memaksimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada untuk mengembangkan dan memajukan pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
Selain melantik kepala sekolah, Disdikbud juga menyerahkan SK jabatan fungsional guru PNS.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan seleksi guru menjadi kepala sekolah tak perlu meraih kompetensi guru penggerak.
Baca Juga: Dipastikan korban mutilasi di Sleman adalah mahasiswa UMY, ini penjelasan Polda DIY