Sebelumnya diberitakan, delapan desa di kawasan situs manusia purba Sangiran Klaster Dayu, Gondangrejo meminta pemerintah pusat mendampingi pemanfaatan lahan.
Sebab, mereka tidak bisa mengembangkan wilayahnya karena terbentur aturan pasca ditetapkan sebagai kawasan purbakala.
Delapan desa tersebut adalah Bulurejo, Tuban, Krendowahono, Dayu, Rejosari, Wonosari, Jeruksawit, dan Jatikuwung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono mengatakan hasil hearing ini akan masukkan dalam draf Raperda Desa Wisata.
Baca Juga: Viral ibu-ibu ngomel karena anaknya 13 kali tidak lulus ujian SIM, begini tanggapan Polri
Dia mengakui Pemkab lamban mengantisipasi desa wisata yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Khususnya masalah perizinan, peralihan hak fungsi lahan, maupun urusan negosiasi dengan pemilik wahana wisata.
Di beberapa kasus, para pelaku usaha wisata diiming-imingi janji regulasi akan diurus belakangan.
"Jadi yang penting bangun dulu, urusan regulasi dipikir keri. Padahal nanti ujung-ujungnya jadi masalah bagi pelaku usaha," kata dia.
Baca Juga: BPBD Gunungkidul Siapkan Skema Status Darurat Kekeringan
Joko mengatakan Raperda Desa Wisata ini targetnya bisa mendongkrak perekonomian warga dan pendapatan desa. Apalagi desa-desa memiliki potensi yang bisa dikembangkan untuk wisata. *