"Baik saat menjadi ketugasan staff dari panewu, di sisi lain juga saat ditugaskan sebagai bagian dari pengawas pemilu," imbuhnya.
2. Materi Perbawaslu dan Non Perbawaslu dapat disebarluaskan
Sehingga apa yang menjadi materi dari pengawas pemilu, khususnya terkait dengan materi Perbawaslu dan Non Perbawaslu agar bisa disebarluaskan.
"Kalau bicara panewu, bisa disebarluaskan kepada kelembagaannya di tingkatannya," ungkapnya.
Baca Juga: Inilah tempat wisata menarik di Lembang untuk mengisi libur Lebaran, siapkan sejak sekarang
Kemudian jika bicara mengenai OPD, maka bisa disampaikan kepada lingkungan OPD masing-masing, termasuk apa yang menjadi ampuan dari OPD tersebut.
"Seperti misal Kesbangpol yang mengampu Ormas, FKUB, termasuk juga OPD yang membidangi tata pemerintahan yang mengampu beberapa pihak," bebernya.
3. Salah Satu Penerapan dari Lembaga Bawaslu
Hal ini menjadi salah satu penerapan dari Lembaga Bawaslu, terutama dalam menjalankan ketugasan bahwa Bawaslu diberi ketugasan untuk melakukan upaya pencegahan dari pelanggaran maupun sengketa proses.
"Sehingga diharapkan dengan kita melakukan sosialisasi, seluruh regulasi pelaksanaan Pemilu terutama dari sisi pengawasan ini tentunya kepada seluruh subyek pengawasan," katanya.
Baca Juga: 1.361 botol minuman keras dimusnahkan, inilah hasil razia Polres Kudus
Sehingga diharapkan nanti sudah sangat memahami dan tinggal menerapkan apa yang menjadi aturan main.
"Hal ini baik menyangkut larangan maupun sanksi. Sehingga saat memasuki tahapan kampanye masing-masing subyek pengawasan kita anggap semuanya sudah mengetahui regulasinya," ucapnya.
4. Miliki Tanggungjawab dan Handarbeni