Cegah Pelanggaran dan Sengketa dalam Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Gelar Sosialisasi: Berikut Tujuannya

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 16:45 WIB
Bawaslu Bantul menggelar sosialisasi untuk mencegah pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu 2024, berikut tujuan dan materinya.  (Erna Sari Susanti)
Bawaslu Bantul menggelar sosialisasi untuk mencegah pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu 2024, berikut tujuan dan materinya. (Erna Sari Susanti)

Adanya sosialisasi tersebut kemudian dari beberapa stakeholder dapat memiliki rasa tanggungjawab dan handarbeni terhadap apa yang menjadi integritas proses itu sendiri.

Selain itu juga kepada OPD, pemangku wilayah, termasuk Ormas di wilayah Kabupaten Bantul termasuk seluruh lapisan masyarakat yang punya hak pilih.

Baca Juga: Waspada, pencuri berburu kotak infak, ini yang harus diperhatikan pengurus takmir

5. Paham Regulasi atau Peraturan yang Berlaku

Dengan adanya sosialisasi tersebut, nantinya akan dipahami dan paham regulasi terutama untuk tata kelola hubungan.

Sehingga nantinya akan punya kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketugasan dari lembaga pengawas Pemilu.

Salah satu evaluasi itu adalah evaluasi kinerja dari jajaran SDM yang ada di pengawas pemilu, tidak hanya menyangkut tentang ketua dan anggota tetapi juga seluruh jajarannya termasuk jajaran kesekretariatan.

Baca Juga: Pascapenahanan Direktur PT DPS, korban lain tuntut Kejati DIY usut proyek JEW, ini kasusnya

Adapun materi Sosialisasi dalam rangka optimalisasi pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu 2024 adalah:

1. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu Serentak Tahun 2024

2. Sosialisasi Perbawaslu No.3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum

3. Sosialisasi Perbawaslu No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemiluhan Umum.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Pesinetron Berinisial HF Ditangkap Polisi

4. Sosialisasi Peraturan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

5. Sosialisasi Peraturan tentang Netralitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X