HARIAN MERAPI - Bawaslu Bantul menggelar Sosialisasi dan Implementasi Regulasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu dengan Tema Sosialisasi Peraturan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut digelar oleh Bawaslu Bantul dalam rangka optimalisasi pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu 2024.
Berikut tujuan dan materi Sosialisasi yang digelar Bawaslu Bantul dalam rangka mencegah pelanggaran dan sengketa dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Tim Penyidik Kejati DIY Cek Lokasi
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan bahwa pada kesempatan ini pihaknya menggelar sosialisasi dan implementasi regulasi Perbawaslu dan Non Bawaslu.
Adapun peserta yang diundang dalam hal ini adalah 17 panewu yang ada di Bantul, termasuk 24 OPD yang ada di Pemkab Bantul, ditambah dengan Ketua dan Anggota yang membidangi hukum dan pencegahan.
"Maksud diadakan rakor adalah agar ada suatu pemahaman dari mereka baik dari panewu, maupun dari 24 OPD termasuk ketua dan anggota yang membidangi hukum dan pencegahan," ujarnya Senin (17/4/2023).
Adapun tujuan Sosialisasi tersebut dalam rangka:
1. Mensinergikan Ketugasan
Sosialisasi tersebut salah satunya untuk mensinergiskan kaitannya dengan ketugasan PNS yang memang dari jajaran Panwaslucam.
"Ada beberapa PNS yang ditugaskan, sehingga mereka diharapkan bisa memahami apa yang menjadi batasan ketugasan," ucapnya.
Hal ini baik dari sisi PNS yang ditugaskan di Panwaslucam maupun peran PNS dari sisi ketugasan keseharian dalam hal ini bawahan dari panewu masing-masing.
Harapannya dengan penerapan tugas yang berbeda tersebut , mereka dapat membedakan dan memilah bagiannya masing-masing.