HARIAN MERAPI - Pascaditangkap dan ditahannya tersangka RS SE, Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal Depok Sleman oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY merupakan momentum tepat untuk mengusut kasus penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah lain.
Pasalnya tersangka melalui perusahaan yang berbeda yang salah satunya adalah proyek Jogja Eco Wisata yang berada di Jalan Balong Degolan Bulus I Candibinangun Pakem Sleman di bawah naungan PT Jogja Eco Wisata yang Direktur Utamanya juga tersangka RS.
"Kami atas nama salah satu korban investasi pembelian 2 unit bangunan resort di villa Merapi Hills unit bangunan Edelweiss Blok E 09 dan E10 dengan ini meminta Kejati mengusut tuntas kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas di Caturtunggal termasuk proyek Jogja Eco Wisata di Candibinangun yang juga memakan banyak korban dengan kerugian miliaran rupiah dengan modus operandi yang sama," ujar Thalis Noor Cahyadi SH kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: Catatan Hukum Kasus Rp 349 Triliun
Selain itu pihaknya juga meminta Kejati mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena hasil kejahatannya telah digunakan untuk transaksi-transaksi lain yang menguntungkan dirinya sendiri dan/atau orang lain.
Dengan penerapan TPPU berupa perampasan aset dari tersangka, maka negara melalui putusan hakim dapat mengembalikan hasil rampasan tersebut kepada para korban sesuai jumlah klaim yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana kasus First Travel.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Indonesia Terbuka untuk Berkolaborasi di Hannover Messe 2023
Seperti diketahui, tersangka RS merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya PT Gunung Samudera Tirtomas sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d jo pasal 43 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 28 Tahun 2007 dan terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 yang merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar sebagaimana putusan PN Sleman No 34/Pid.Sus/2021/PN Smn.
PN Sleman telah memvonis terdakwa RS dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan disertai denda Rp 8.629.342.478. Namun hingga kini belum pernah dieksekusi Kejaksaan Negeri.
"Untuk itu kami meminta Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan untuk melakukan audit atas kasus tersebut," imbuh Thalis menjelaskan.
Baca Juga: Arsenal Gagal Menjauh dari Kejaran Manchester City
Selain itu Thalis meyakini masih banyak kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa yang dilakukan tersangka RS melalui berbagai perusahaan yang ia dirikan.
Jika dilihat dari lokasi tempat tinggalnya (bukan sesuai KTP) diwilayah Paingan Depok Sleman terpampang sejumlah nama projek perumahan.
Untuk itu Kejati maupun aparat penegak hukum lainnya harus mengusut tuntas.