gunungkidul

KPU Tetapkan Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPRD Gunungkidul Sebanyak 45, Jumlahnya Sama dengan Pemilu 2019

Sabtu, 15 April 2023 | 09:35 WIB
Logo KPU (KPU)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah menerima alokasi jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024.

KPU Gunungkidul menerima alokasi jumlah kursi DPRD Gunungkidul sebagaimana pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan penentuan alokasi kursi didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6/2023.

Baca Juga: Walikota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ternyata Ini Kasus yang Menjeratnya

"Jumlah kursi di DPRD Gunungkidul pada pemilu mendatang sebanyak 45 kursi," katanya Jumat (14/4/2023).

Berdasarkan aturan itu ditetapkan daerah pemilihan (dapil) hingga alokasi kursi DPR RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.

Untuk DIY termasuk Kabupaten Gunungkidul dialokasikan 8 kursi untuk DPR RI dari dapil DIY.

Sedangkan DPRD provinsi alokasinya 11 kursi, di mana Gunungkidul masuk dalam dapil DIY 7.

Baca Juga: Pasar Takjil Kaliurang 2, kembangkan UMKM sekaligus pariwisata Sleman utara, ini lokasinya

Sementara untuk DPR kabupaten/kota, Gunungkidul mendapatkan alokasi 45 kursi dengan 5 dapil, jumlah kursi dan dapil ini juga sama seperti Pemilu 2019.

"Alokasi kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah," imbuhnya.

Terkait dengan dapil tersebut KPU Gunungkidul akan melakukan sosialisasi yang akan menghadirkan organisasi kemasyarakatan hingga unsur pemerintahan.

Dengan melalui sosialisasi ini diharapkan partai politik peserta Pemilu bisa menyiapkan para calon legislatif atau calon anggota DPR sesuai dapil yang sudah ditentukan.

Baca Juga: JCW dukung Kejati DIY tahan tersangka Dirut PT DPS yang gunakan tanah kas desa untuk bangun properti

Halaman:

Tags

Terkini