HARIAN MERAPI - Menjelang Pemilu 2024, KPU RI telah menyetujui tujuh TPS Khusus di Bantul.
KPU Bantul pun telah memetakan tujuh lokasi TPS Khusus untuk Pemilu 2024.
Berikut lokasi tujuh TPS Khusus di Bantul jelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Pengalamn horor saat tinggal di Taiwan, jangan pernah mengambil amplop merah di jalan karena ......
Namun sebelum itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa keberadaan TPS Khusus ini mengacu pada regulasi Peraturan KPU.
Peraturan KPU tersebut bernomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"TPS lokasi khusus ini didirikan untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada saat hari pemungutan suara," ujarnya Sabtu (8/4/2023).
Baca Juga: Prediksi Horoskop Shio Ayam sepekan mulai Minggu 9 April 2023, Anda siap menghadapi apa pun
Lebih lanjut Didik mengatakan kemudian pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus sesuai kriteria dalam PKPU.
Didik mengatakan bahwa prosedur pendirian TPS Khusus tersebut didasarkan atas pengajuan dari pimpinan instansi lokasi khusus ke KPU RI.
"Proses selanjutnya yaitu dilakukan pendalaman, terutama pada kesiapan masing-masing instansi sebelum diberikan persetujuan oleh KPU RI," ucapnya.
Selanjutnya dalam proses paska pelaksanaan Coklit, KPU Bantul tengah melakukan restrukturisasi TPS.
"Jumlah TPS reguler di Bantul berkurang dari 3.175 menjadi 3.144 TPS," ucapnya.