bantul

Diduga Kuat Cabuli Atletnya Sendiri, Pelatih Gulat Bantul Akhirnya Ditahan Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:00 WIB
Tersangka saat ditahan penyidik kepolisian Polres Bantul. (Foto-Yusron Mustaqim)

Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Saat Tiba di Rumah

Ancaman pidana pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Sementara pasal 6 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.*

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB