Dari perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Saat Tiba di Rumah
Ancaman pidana pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Sementara pasal 6 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.*