Adapun peran MG dalam kasus ini adalah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Oknum lurah tersebut memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Sementara peran dari tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan, dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
Baca Juga: Jalan Tambah Lebar, Simpang Empat Perlintasan Kereta Api Mayang Siap Hadapi Arus Mudik Nataru 2026
"Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara, kedua tersangka terancam hukumsn 20 tahun penjara," katanya. (Pur)