HARIAN MERAPI - Terdakwa YAM (50) warga Poton Sariharjo Ngaglik Sleman yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dalam sidang dugaan penipuan jual beli perusahaan CV Art Fashion mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/10/2025).
Tim penasihat hukum Dr Ariyanto SH CN MH, Rudy Widjanarko SH, Imam Rizki Pratama SH, Khoirul Ariwafa SH MH, Taufiq Ilham Azhari SH MKn dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim diketuai Gatot Raharjo SH MH menyatakan hubungan hukum antara terdakwa dengan Abi Husni merupakan pinjam meminjam yang merupakan perbuatan perdata.
"Perlu kami tegaskan bahwa seluruh fakta persidangan membuktikan tidak adanya unsur penipuan, melainkan hubungan keperdataan berupa pinjam meminjam uang antara klien kami dan saksi pelapor Abi Husni selaku pemilik CV Art Fashion," ujar Rudy Widjanarko kepada wartawan usai sidang.
Untuk itu tim penasihat hukum memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan nama baik, hak dan kehormatannya.
Penasihat hukum juga mengimbau kepada publik agar tidak menilai perkara ini secara sepihak karena proses hukum telah menunjukkan dengan terang bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Bahkan para ahli pidana dan perdata yang dihadirkan di persidangan menegaskan perkara ini bersifat perdata bukan pidana.
Dengan demikian, tuduhan bahwa terdakwa melakukan penipuan tidak berdasar hukum dan tidak didukung dengan bukti yang sah.
Menurut penasihat hukum terdakwa, selama ini tidak pernah ada perjanjian jual beli CV Art Fashion.
Uang Rp 500 juta yang diberikan terdakwa kepada Abi Husni merupakan bantuan pinjaman pribadi bukan pembayaran pembelian perusahaan.
Transaksi tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh saksi-saksi dan dilakukan di hadapan notaris.
Baca Juga: Kasus Siswa SD Tenggelam di Sungai, Polsek Wonosari Lakukan Penyelidikan
Selama ini justru terdakwa mengalami kerugian hampir Rp 860 juta karena membantu Abi Husni.