Sukarno mencontohkan kerugian buruh seperti terkait uang pensiun dan status pekerja atau buruh kontrak.
"Kalau buruh atau pekerja itu statusnya kontrak maka akan seterusnya kontrak. Jelas ini merugikan buruh. Harusnya bisa diangkat menjadi buruh atau pekerja tetap," lanjutnya.
Sukarno, mengatakan, ada banyak aturan yang sangat merugikan buruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibuslaw dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi berpedoman pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).
Aturan memberatkan tersebut sangat terasa sekali dampaknya bagi buruh. Hal itu seperti terlihat banyak buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), upah kecil hingga buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Besarnya beban hidup serta upah murah dikhawatirkan FPB Sukoharjo bisa menambah angka kemiskinan. Hal ini disebabkan karena buruh sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk keluarga.
FPB Sukoharjo juga mengkhawatirkan terjadinya PHK massal. Sebab kondisi sekarang juga dialami pelaku usaha dimana mendapat beban tinggi. (*)