HARIAN MERAPI - Dalam memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Kota Yogyakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berperan aktif dalam melakukan pendampingan.
"Raperda tersebut hadir sebagai jawaban atas persoalan terbatasnya lahan pemakaman di Kota Yogyakarta, yang selama ini menjadi tantangan serius di wilayah perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi," ungkap Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Salah satu poin utama yang diatur dalam Raperda adalah penerapan sistem makam tumpuk, yakni penggabungan beberapa jenazah dalam satu liang lahat.
Baca Juga: Wamenaker Tertangkap OTT KPK, Istana Sebut Korupsi Seperti Penyakit Stadium 4
Sistem ini dinilai lebih efisien dalam pemanfaatan lahan pemakaman yang semakin terbatas, tanpa mengurangi penghormatan terhadap jenazah.
Agung menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan solusi praktis bagi kebutuhan masyarakat.
“Raperda Pemakaman ini tidak hanya menjawab persoalan teknis terbatasnya lahan, tetapi juga menghadirkan pendekatan baru yang lebih humanis. Penataan area pemakaman dengan konsep hijau akan memberi rasa nyaman bagi keluarga yang berziarah, sekaligus menegaskan bahwa penghormatan kepada orang yang telah meninggal tetap menjadi prioritas,” imbuh Agung.
Baca Juga: Mengintip Program Satu Data Indonesia, Proyek Besar RI demi Atur Tumpang Tindih Data Instansi
Selain itu, Raperda ini juga akan menata sistem administrasi pemakaman secara lebih tertib.
Dengan regulasi yang jelas, data pemakaman akan terdokumentasi dengan baik, sehingga meminimalisir persoalan tumpang tindih atau sengketa pemakaman.
Untuk itu harmonisasi regulasi ini sangat penting agar substansi yang diatur tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Bahkan Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendampingi proses penyusunan Raperda hingga pengesahan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya solutif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kokoh.
Baca Juga: Pasca Demo 138, di Pati Masih Terjadi Pro Kontra Terhadap Pemerintahan Bupati Pati Sudewo
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, bahkan dalam urusan pemakaman. Melalui Raperda ini, kita berharap pengelolaan pemakaman di Kota Yogyakarta semakin tertib, humanis, dan berwawasan lingkungan,” ujar Agung.
Dengan lahirnya Raperda Pemakaman ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mewujudkan tata kelola pemakaman yang lebih modern, ramah lingkungan, dan tetap menghormati nilai-nilai budaya serta spiritual masyarakat Yogyakarta.*