HARIAN MERAPI - Seorang ibu K yang anaknya menjadi korban perundungan atau bullying melakukan pengaduan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY di Jalan Gedong Kuning Banguntapan Bantul, Senin (24/3/2025).
Kedatangan ibu korban bersama dua orang pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa ditemui pegawai Kemenkum DIY.
"Pengaduan tersebut dilakukan atas ketidakpuasan terhadap hasil pengaduan yang telah dilakukan pada 11 Oktober 2024 di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan juga pada 14 Oktober 2024 di Komisi Perlindunagn Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta," ujar Husni Al Amin SH didampingi Muhammad Endri SH saat mendampingi ibu korban di Kantor Kemenkum DIY.
Baca Juga: Lawan Bahrain Malam Ini, Patrick Kluivert Nantikan Atmosfer Stadion Utama Gelora Bung Karno
Sebagimana diketahui, pokok pengaduan tersebut bahwa anak korban yang berinisial YKIW mengalami perundungan atau bulying yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya yang berinisial B dan N.
Hal ini terjadi sejak anak korban yang berinisial YKIW duduk dibagku kelas 1 SD akan tetapi puncak tindakan perundungan atau bulying yang dialami anak korban terjadi ketika anak korban duduk dibangku kelas 3 SD.
Peristiwa tersebut membuat korban mengalami sakit pada bagian kaki serta pada bagian tubuhnya dan kemudian sering merasa ketakutan, kondisi cemas serta memiliki keinginan untuk putus sekolah karena takut bila bertemu dengan temannya yang berinisial B dan N.
Bahkan anak korban selalu kaget dan bermimpi terkait apa yang dialaminya saat di bullying oleh kedua temannya tersebut.
Permasalahan itu telah disampaikan ibu korban kepada pihak sekolah, namun tidak memiliki hasil apa-apa, justru pihak sekolah menyatakan agar anak korban harus diberikan guru pendamping karean anak korban mengalami Attention Deficiti Hyperactivity (ADHD).
Namun pada faktanya bahwa anak korban tidak pernah mengalami Attention Deficiti Hyperactivity (ADHD) sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak sekolah yang berada dibawah naungan yayasan Kristen di kota yogyakarta.
Tujuan pengaduan ini sebagai suatu bentuk tindak lanjut atas peristiwa perundungan atau bulying yang telah kami upayakan sejak lama.
Peristiwa ini telah kami lakukan audience bersama DPRD Kota Yogyakarta yakni agar dewan memanggil dinas serta lembaga terkait terutama memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Yogyakarta untuk mengecek dan meninjau kembali peristiwa yang dialami anak pengadu.
Selain melakukan pengaduan ke Bidang Hak Asasi Manusia, LKBH Pandawa juga mengirimkan tebusan pengaduan tersebut ke Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenhan) RI.
Pada intinya proses ini tetap berlanjut karena hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia dan harus terselesaikan.
"Peristiwa ini berhubungan langsung dengan hak seseorang atau korban yang mengalami pembulian. Karena sampai saat ini tidak ada hasil apa-apa dan pihak sekolah tutup mata," terang Husni.
Sementara Muhammad Endri SH menambahkan, dari hasil pertemuan petugas Bidang Hak Asasi Manusia wilayah Yogyakarta bahwa pengaduan tersebut diterima.
Akan tetapi pengaduan tersebut akan diajukan ke Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di Jawa Tengah.*