Paralegal jadi ujung tombak layanan hukum masyarakat, Kemenkum DIY dorong percepatan pembentukan Posbankum Kalurahan

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:25 WIB
Kegiatan aktualisasi paralegal dalam Posbakum yang digelar Kemenkum DIY  (Dok. Kemenkum DIY)
Kegiatan aktualisasi paralegal dalam Posbakum yang digelar Kemenkum DIY (Dok. Kemenkum DIY)

HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa atau kalurahan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo mengungkapkan, salah satu instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut adalah melalui penguatan Pos Bantuan Hukum Kalurahan (Posbankum Kalurahan).

“Posbankum Kalurahan merupakan ujung tombak layanan bantuan hukum yang langsung hadir di tengah masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Untuk mewujudkan hal itu tentu keberadaannya harus ditopang sumber daya manusia yang mumpuni, yakni para paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus.

Baca Juga: Wamenaker terkena OTT di tengah gencarnya Presiden Prabowo suarakan berantas korupsi, Nasir Djamil: Seperti 'gol bunuh diri'

Selain itu, paralegal juga diharapkan mampu mendukung lurah sebagai juru damai desa sekaligus menjembatani masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi jika menghadapi perkara hukum yang lebih kompleks.

Dengan demikian, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan penting antara hukum dan masyarakat di tingkat
kalurahan.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan, peranan paralegal tidak berhenti pada saat pelatihan tetapi akan terus berkembang seiring dengan dinamika
kebutuhan hukum masyarakat.

Ia mengaitkan peran strategis paralegal dengan penerapan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan pemulihan, yakni pemulihan korban, pemulihan sosial serta tanggung jawab

Baca Juga: Harga beras turun di 13 provinsi, angin segar bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi
pelaku.

Selain itu, Agung juga menyinggung amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan kepada lurah dalam menyelesaikan perselisihan di tingkat desa atau kalurahan.

Dalam hal ini, paralegal menjadi mitra penting bagi lurah untuk menjalankan fungsi tersebut.

“Paralegal pada Posbankum Kalurahan tentu tidak akan berjalan sendiri. Karena itu, kami mendorong agar Direktur maupun Ketua Organisasi Bantuan Hukum dapat menjadi pembimbing dan penunjuk jalan. Mereka perlu membekali para paralegal dengan wawasan dan pengetahuan hukum yang terus diperbarui, karena hukum itu dinamis, sesuai adagium Justitia Semper Reformanda Est – hukum selalu mereformasi dirinya sendiri,” ungkap Agung.

Di akhir arahannya, Agung berharap agar Pemerintah Kabupaten Sleman dapat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Posbankum Kalurahan di seluruh wilayah Sleman.

Dengan demikian, akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin terbuka luas sehingga cita-cita membangun masyarakat Sleman yang berbudaya hukum dapat terwujud.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X