HARIAN MERAPI - Seorang warga Mangunan Dlingo Bantul, Ngatemin meminta agar sertifikat tanah miliknya yang digunakan untuk agunan pinjaman di Koperasi Tani Makmur agar segera dikembalikan.
Pasalnya sertifikat tanah yang dipinjam seseorang bernama Langgeng untuk jaminan utang kurang lebih Rp 78 juta tak digunakan yang bersangkutan.
"Ternyata saat mediasi terkuak fakta jika peminjaman yang dilakukan oleh Langgeng, bahwa uang pinjaman tersebut digunakan oleh mantan Lurah Manganan Jiyono untuk kepentingan pribadi," ujar Ali Pradana Putra SH didampingi R Andreas Guntur Kurniawan SH, kuasa hukum Ngatemin dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025).
Untuk itu Ali dan Andreas mendesak dilakukan pelunasan dengan segera karena secara hukum tanggung jawab membayar utang ada pada Langgeng meskipun uang digunakan orang lain.
Baca Juga: Berbuat mesum kok di ladang
Atas permasalahan tersebut pihak Kalurahan Mangunan dengan Ali Pradana Putra dan R Andreas Guntur Kurniawan telah melakukan mediasi dan pertemuan dengan para pihak yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Pada prinsipnya pak Jiyono siap mengganti rugi uang yang telah digunakan melalui penjualan dua bangunan rumah miliknya yang saat ini masih dalam proses turun waris ke Jiyono.
"Karena pak Jiyono mengalami kendala sakit dan masalah finansial maka pelunasan dibantu oleh kelurarga Jiyono, kalau tidak bisa dengan tukar agunan," imbuh Ali menerangkan.
“Saya siap membantu permasalahan warga saya Ngatemin sampai dengan selesai, dengan cara melakukan edukasi ke keluarga Jiyono supaya keluarga Jiyono juga turut andil membantu masalah yang sedang dihadapi Jiyono, dan jangan sampai masalah yang dialami warga saya di Kalurahan Mangunan berlanjut kejalur hukum. Di Kalurahan Mangunan juga telah berkerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang ada di lingkup Kelurahan nya," kata Aris Purwanto selaku Lurah Mangunan.
Untuk itu Ali dan Guntur beserta dengan pihak Kalurahan Mangunan berharap agar dibuatkan surat tertulis untuk meminta kejelasan dari pihak koperasi mengenai pembayaran uang pokok maupun bunganya sehingga hutang bisa segera diselesaikan dan agunan dapat diambil.*