Berbuat mesum kok di ladang

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

SEPERTI tidak ada tempat lain, pasangan pria dan wanita bukan suami istri ini melakukan hubungan badan di sebuah ladang wilayah Kalurahan Piyaman Wonosari Gunungkidul, Jumat malam pekan lalu.

Mereka digerebek warga setempat yang malam itu sedang mencari burung. Mereka adalah seorang pria inisial Myd berstatus ASN, sedang perempuannya berinisial Smt warga Gading ibu rumah tangga. Saat digerebek, mereka sedang melakukan hubungan badan. Begitu dipergoki warga, keduanya langsung kabur, bahkan sang pria belum sempat berpakaian.

Keduanya lari meninggalkan motor dan dompet di celana. Dari situlah terungkap identitas masing-masing. Karena Myd berstatus ASN, diserahkan kepada OPD tempat ia bekerja. Keduanya tidak diproses pidana, melainkan ditempuh mekanisme musyawarah kekeluargaan. Mereka juga menyesali perbuatannya. Apakah persoalan selesai ? Tergantung situasi kondisi.

Baca Juga: Kasus Google Cloud di Kemdikbudristek segera naik ke penyidikan, siapa tersangkanya ?

Ungkapan pada alinea pertama di atas tentu tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau menoleransi perbuatan asusila bila dilakukan di losmen atau hotel, bukan di ladang. Sebab, pada dasarnya, perbuatan asusila, yakni berhubungan badan dengan pasangan tak sah, tetaplah melanggar hukum maupun norma sosial, baik di hotel maupun di ladang. Hanya saja, biasanya, perbuatan itu dilakukan di hotel atau losmen sehingga tidak terlihat semata-mata.

Sedang yang dilakukan Myd dan Smt dilakukan di tempat terbuka dengan menggelar tikar. Entahlah, apa yang membuat mereka sangat nekat beradegan tak senonoh di tempat terbuka.

Mungkin mereka tidak mengira bila ada yang mencurigai gerak geriknya. Kebetulan saat itu ada pencari burung dan mendapati dua sepeda motor mencurigakan. Selanjutnya terjadilah aksi penggerebekan.

Baca Juga: Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Bisa dibayangkan betapa malunya mereka, karena aksinya ketahuan warga. Karena status Myd sebagai ASN, mungkin akan dikenai sanksi administratif karena melakukan perbuatan tak terpuji.

Lantas, bagaimana dengan Smt ? Entahlah, karena tergantung pada suami atau istri masing-masing. Secara pidana, tindakan mereka dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yaitu melakukan persetubuhan dengan pasangan tak resmi.

Namun kasus tersebut baru dapat diproses hukum bila ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang diselingkuhi atau dirugikan. Tak bisa pengaduan itu dilakukan warga. Artinya, bila suami atau istri pihak yang diselingkuhi tidak mengadu ke polisi, maka kasusnya tidak dapat diproses hukum.

Baca Juga: Polda DIY Tegaskan Semua Pihak Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

Tegasnya, deliknya bersifat aduan. Selain itu deliknya tak dapat dibelah. Maksudnya, tak bisa mengadukan hanya Myd atau Smt saja. Begitu salah satu diadukan, maka harus dimaknai keduanya yang diadukan. (Hudono)

 

BalasTeruskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X