SEPERTI tidak ada tempat lain, pasangan pria dan wanita bukan suami istri ini melakukan hubungan badan di sebuah ladang wilayah Kalurahan Piyaman Wonosari Gunungkidul, Jumat malam pekan lalu.
Mereka digerebek warga setempat yang malam itu sedang mencari burung. Mereka adalah seorang pria inisial Myd berstatus ASN, sedang perempuannya berinisial Smt warga Gading ibu rumah tangga. Saat digerebek, mereka sedang melakukan hubungan badan. Begitu dipergoki warga, keduanya langsung kabur, bahkan sang pria belum sempat berpakaian.
Keduanya lari meninggalkan motor dan dompet di celana. Dari situlah terungkap identitas masing-masing. Karena Myd berstatus ASN, diserahkan kepada OPD tempat ia bekerja. Keduanya tidak diproses pidana, melainkan ditempuh mekanisme musyawarah kekeluargaan. Mereka juga menyesali perbuatannya. Apakah persoalan selesai ? Tergantung situasi kondisi.
Baca Juga: Kasus Google Cloud di Kemdikbudristek segera naik ke penyidikan, siapa tersangkanya ?
Ungkapan pada alinea pertama di atas tentu tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau menoleransi perbuatan asusila bila dilakukan di losmen atau hotel, bukan di ladang. Sebab, pada dasarnya, perbuatan asusila, yakni berhubungan badan dengan pasangan tak sah, tetaplah melanggar hukum maupun norma sosial, baik di hotel maupun di ladang. Hanya saja, biasanya, perbuatan itu dilakukan di hotel atau losmen sehingga tidak terlihat semata-mata.
Sedang yang dilakukan Myd dan Smt dilakukan di tempat terbuka dengan menggelar tikar. Entahlah, apa yang membuat mereka sangat nekat beradegan tak senonoh di tempat terbuka.
Mungkin mereka tidak mengira bila ada yang mencurigai gerak geriknya. Kebetulan saat itu ada pencari burung dan mendapati dua sepeda motor mencurigakan. Selanjutnya terjadilah aksi penggerebekan.
Baca Juga: Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan
Bisa dibayangkan betapa malunya mereka, karena aksinya ketahuan warga. Karena status Myd sebagai ASN, mungkin akan dikenai sanksi administratif karena melakukan perbuatan tak terpuji.
Lantas, bagaimana dengan Smt ? Entahlah, karena tergantung pada suami atau istri masing-masing. Secara pidana, tindakan mereka dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yaitu melakukan persetubuhan dengan pasangan tak resmi.
Namun kasus tersebut baru dapat diproses hukum bila ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang diselingkuhi atau dirugikan. Tak bisa pengaduan itu dilakukan warga. Artinya, bila suami atau istri pihak yang diselingkuhi tidak mengadu ke polisi, maka kasusnya tidak dapat diproses hukum.
Baca Juga: Polda DIY Tegaskan Semua Pihak Terlibat Judi Online Bakal Ditindak
Tegasnya, deliknya bersifat aduan. Selain itu deliknya tak dapat dibelah. Maksudnya, tak bisa mengadukan hanya Myd atau Smt saja. Begitu salah satu diadukan, maka harus dimaknai keduanya yang diadukan. (Hudono)