Kasus Google Cloud di Kemdikbudristek segera naik ke penyidikan, siapa tersangkanya ?

photo author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menemui awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menemui awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)



HARIAN MERAPI - Kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera masuk ke penyidikan.


Selain itu, kasus dugaan korupsi terkait kuota penyelenggaraan haji khusus juga segera masuk tahap penyidikan.

“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam (6/8).

Baca Juga: Polda DIY Tegaskan Semua Pihak Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

Sementara itu, Fitroh mengatakan KPK akan memanggil pejabat dan mantan pejabat di Kemendikbudristek terkait perkara Google Cloud, yakni pada Kamis ini. Salah satunya, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Untuk penyelidikan kasus haji, Fitroh juga mengatakan KPK akan meminta keterangan pada Kamis ini. Salah satunya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kemungkinan dua perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, terutama kasus kuota haji.

Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 42 Perwira Tinggi TNI, Gubernur Akmil, Gubernur AAU dan Pangdam III Siliwangi Diganti

“Kemudian terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan. Kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).*



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X