DUA Aparatur Sipil Negara (ASN) lawan jenis ini sepertinya sudah tak tahan lagi melakukan perbuatan mesum. Saat hari kerja, mereka kedapatan mesum di toilet kantor Pemkab Gunungkidul. Kok bisa ?
Entahlah, hanya mereka yang tahu. Kasusnya kini telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul. Lembaga ini membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut.
ASN selingkuh memang bukan fenomena baru, termasuk di Pemkab Gunungkidul. Terhadap mereka yang kedapatan melakukan perbuatan asusila, Pemkab Gunungkidul juga bertindak tegas. Bahkan, bila terbukti melakukan perbuatan mesum, keduanya terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Jadi, ini bukan kasus yang pertama.
Baca Juga: 10 Ekor Kambing Raib Dicuri dalam Sepekan, Polres Kulon Progo Imbau Masyarakat Waspada
Persoalannya, bagaimana cara membuktikan bahwa mereka melakukan perbuatan mesum atau selingkuh ? Tentu tak harus menyaksikan secara langsung perbuatan mesum tersebut.
Tapi, cukuplah melihat dua insan lawan jenis ini masuk toilet dan ditutup. Untuk apa mereka melakukan hal itu ? Tidaklah mungkin keduanya berdiskusi di dalam toilet. Orang akan mudah menyimpulkan bahwa keduanya berbuat mesum.
Sama halnya ketika ada dua insan dewasa lawan jenis yang bukan pasangan suami-istri masuk kamar hotel, mudah disimpulkan keduanya melakukan hubungan terlarang.
Baca Juga: Satgas Pangan Belum Temukan Kecurangan Takaran MinyaKita di DIY
Saksi tak perlu melihat semata-mata adegan tersebut, melainkan cukup melihat mereka masuk kamar hotel. Kesaksian itu akan diperkuat dengan pengakuan pelaku itu sendiri. Karenanya, pelaku perlu ditanyai aktivitas yang dilakukan di kamar tertutup.
Dalam kasus di atas, persoalannya belum sampai dibawa ke ranah hukum pidana, melainkan administrasi, yakni terkait dengan disiplin ASN. ASN dilarang melakukan perbuatan tercela, antara lain perbuatan mesum. Perbuatan mesum atau selingkuh sangatlah tercela sehingga pelakunya terancam hukuman administrasi berat berupa pemecatan.
Sudah begitu, tak tertuup kemungkinan mempersoalkan secara pidana. Sebab hukuman yang bersifat administratif tak dapat menghilangkan unsur pidananya. Hanya saja, karena kasusnya perselingkuhan, maka deliknya bersifat aduan.
Baca Juga: 270 Tahun Daerah Istimewa Yogyakarta Canangkan Tumata, Tuwuh, Ngrembaka
Salah satu pihak yang dirugikan, baik suami atau istri yang diselingkuhi harus mengadukannya ke polisi. Bila tidak diadukan, maka polisi tidak dapat memprosesnya.