Ada saja, ASN mesum di toilet, begini akibatnya

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

DUA Aparatur Sipil Negara (ASN) lawan jenis ini sepertinya sudah tak tahan lagi melakukan perbuatan mesum. Saat hari kerja, mereka kedapatan mesum di toilet kantor Pemkab Gunungkidul. Kok bisa ?

Entahlah, hanya mereka yang tahu. Kasusnya kini telah dilaporkan ke  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul. Lembaga ini membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut.

ASN selingkuh memang bukan fenomena baru, termasuk di Pemkab Gunungkidul. Terhadap mereka yang kedapatan melakukan perbuatan asusila, Pemkab Gunungkidul juga bertindak tegas. Bahkan, bila terbukti melakukan perbuatan mesum, keduanya terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Jadi, ini bukan kasus yang pertama.

Baca Juga: 10 Ekor Kambing Raib Dicuri dalam Sepekan, Polres Kulon Progo Imbau Masyarakat Waspada

Persoalannya, bagaimana cara membuktikan bahwa mereka melakukan perbuatan mesum atau selingkuh ? Tentu tak harus menyaksikan secara langsung perbuatan mesum tersebut.

Tapi, cukuplah melihat dua insan lawan jenis ini masuk toilet dan ditutup. Untuk apa mereka melakukan hal itu ? Tidaklah mungkin keduanya berdiskusi di dalam toilet. Orang akan mudah menyimpulkan bahwa keduanya berbuat mesum.

Sama halnya ketika ada dua insan dewasa lawan jenis yang bukan pasangan suami-istri masuk kamar hotel, mudah disimpulkan keduanya melakukan hubungan terlarang.

Baca Juga: Satgas Pangan Belum Temukan Kecurangan Takaran MinyaKita di DIY

Saksi tak perlu melihat semata-mata adegan tersebut, melainkan cukup melihat mereka masuk kamar hotel. Kesaksian itu akan diperkuat dengan pengakuan pelaku itu sendiri. Karenanya, pelaku perlu ditanyai aktivitas yang dilakukan di kamar tertutup.

 

Dalam kasus di atas, persoalannya belum sampai dibawa ke ranah hukum pidana, melainkan administrasi, yakni terkait dengan disiplin ASN. ASN dilarang melakukan perbuatan tercela, antara lain perbuatan mesum. Perbuatan mesum atau selingkuh sangatlah tercela sehingga pelakunya terancam hukuman administrasi berat berupa pemecatan.

Sudah begitu, tak tertuup kemungkinan mempersoalkan secara pidana. Sebab hukuman yang bersifat administratif tak dapat menghilangkan unsur pidananya. Hanya saja, karena kasusnya perselingkuhan, maka deliknya bersifat aduan.

Baca Juga: 270 Tahun Daerah Istimewa Yogyakarta Canangkan Tumata, Tuwuh, Ngrembaka

Salah satu pihak yang dirugikan, baik suami atau istri yang  diselingkuhi harus mengadukannya ke polisi. Bila tidak diadukan, maka polisi tidak dapat memprosesnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X