PEREMPUAN berinisial NP (33) warga Tegal Jateng ini benar-benar cerdik dan licin. Bayangkan, hanya bermodal bualan belaka, ia bisa meraup uang ratusan juta rupiah dari korbannya.
Kira-kira sudah setahun lalu ia menjadi buronan polisi dan akhirnya berhasil ditangkap di Sleman beberapa hari lalu. Lantas apa yang membuat perempuan itu menjadi buronan polisi ? Ternyata ia telah menipu korbannya dengan modus bisa mencairkan pinjaman bank hingga Rp 1 miliar. Setidaknya 8 orang telah menjadi korban bualan NP.
Anehnya, hari gini masih ada orang percaya bisa meminjam uang di bank swasta tanpa agunan atau jaminan apapun. Bank macam apa yang berani meminjamkan uang hingga Rp 1 miliar tanpa jaminan ? Kalau banknya profesional tentu takkan mau.
Baca Juga: Ringankan Beban Pedagang, Polsek Jetis Bantul Borong Dagangan Bakul Soto
Jadi, apa yang dilakukan NP yang menjanjikan bisa mencairkan pinjaman bank hingga Rp 1 miliar tanpa jaminan hanyalah bualan belaka, alias bohong. Lantas, dari mana NP mendapatkan uang ?
Tak lain karena calon korbannya diminta menyetor uang administrasi agar pinjamannya cair, yang jumlahnya bervariasi. Setelah ditotal uang administrasi tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Anehnya, para korban bersedia menyerahkan uang administrasi yang masing-masing jumlahnya bervariasi kepada NP agar pinjaman dari bank segera cair. Apa yang terjadi kemudian ?
Bukannya pinjaman cair, tapi malah NP sulit ditemui dan diduga kabur setelah membawa uang yang disebutnya administrasi. Salah seorang korban kemudian lapor polisi hingga akhirnya NP berhasil diringkus.Baca Juga: Cegah Penyelewengan, Aspeg Dorong Regulasi yang Tegas dalam Pengadaan Barang
Mengapa kasus seperti di atas bisa terjadi ? Tak lain karena kurangnya pengetahuan korban tentang seluk beluk dunia perbankan. Mereka terkecoh dengan penampilan NP yang meyakinkan, apalagi dengan memberi bukti perjanjian tertulis sehingga makin meyakinkan korbannya.
Padahal, perjanjian tertulis bukanlah jaminan, karena yang membuat janji tetap bisa kabur sambil membawa uang. Ini jelas kasus pidana dan bukan perdata sehingga polisi bakal menerapkan pasal penipuan (378 KUHP) serta penggelapan (372 KUHP).
Bagi korban yang penting uangnya kembali, mereka mungkin tak peduli pelaku mau dihukum berapa tahun. Nah, apakah pelaku masih memegang uang korban ? Ini yang harus dilacak polisi. Bisa jadi uangnya sudah dialihkan atau dikenal dengan istilah pencucian uang.
Masyarakat harus waspada dengan penipuan bermodus bisa mencairkan pinjaman bank tanpa agunan. Kalau mau pinjam uang di bank ya harus lewat prosedur resmi agar tak menjadi korban penipuan. (Hudono)