Awas, Pelaku Klitih Ditembak di Tempat

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 20:02 WIB
ilustrasi (admin)
ilustrasi (admin)

 

 

APA yang terjadi bila bocah klitih dikejar bocah klitih ? Pasti rawan terjadi kekerasan. Apalagi mereka membawa senjata tajam yang siap dihujamkan ke lawan. Namun dalam peristiwa klitih yang terjadi di Jalan AM Sangaji Yogya Sabtu dini hari pekan lalu itu korban meninggal bukan karena dibacok, tapi karena motornya menabrak pohon.

Korban tewas adalah Ahmad Jaelany (14) warga Gondokusuman Yogya. Sedang temannya yang diboncengkan mengalami luka-luka.

Kematian Jaelany sungguh sangat tragis, ia meninggal di usia sangat muda. Lebih tragis lagi, ia meninggal karena dikejar rombongan klitih. Apakah korban juga klitih ? Setidaknya, menurut data kepolisian, di motor korban ditemukan celurit. Sebelum kejadian, korban justru mengejar pelaku lantaran memblayerkan knalpot motornya.

Baca Juga: Pemkot Yogya Klaim PPKM Turunkan Kasus Baru Covid-19

Korban dan temannya tentu tak mengira bila yang dikejar ternyata jumlahnya lebih banyak, sehingga balik arah dan giliran mengejar korban hingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika demikian, apakah rombongan klitih tersebut dapat dituntut pidana, lantaran korban meninggal bukan karena dibacok melainkan lakalantas ?

Untuk mengungkap kasus tersebut tentu butuh penyelidikan mendalam dari aparat kepolisian, termasuk penyebab korban meninggal. Bila dilihat dari teori sebab-akibat, atau hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya, tentu kaitannya sangat erat. Logikanya, bila Jaelany tak dikejar rombongan klitih, mungkin tak terjadi kecelakaan.

Korban mengalami kecelakaan karena panik dikejar rombongan klitih sehingga tidak bisa menguasai kendaraannya hingga menabrak pohon dan tewas. Biarlah polisi yang mengurai dan mengaitkan peristiwa pengejaran itu dengan kejadian menabrak pohon.

Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tembak Anggota KKB Kopengga Enumbi Alias Yamu Enumbi

Yang jelas,kasus di atas terkait erat dengan peristiwa klitih. Untuk itulah Kapolresta Yogyakarta sampai memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat pelaku klitih. Kiranya tepat bila ada terapi kejut terhadap pelaku klitih. Pasalnya, selama ini tindakan aparat yang lebih bersifat persuasif-edukatif tidak membawa efek jera.

Nah, kalau tembak di tempat, pasti pelaku klitih akan berpikir ulang. Sebab, bila ketahuan nglitih, konsekuensinya bakal menghadapi muntahan timah panas dari petugas. Mungkin tembakannya bersifat melumpuhkan, bukan mematikan, namun tetap mengerikan bila mengenai anak.

Kiranya kebijakan tembak di tempat merupakan langkah terakhir ketika pelaku klitih sudah tak mungkin lagi diperingatkan, apalagi tindakannya membahayakan nyawa orang lain. Jadi bila main-main dengan polisi, bersiaplah untuk ditembak di tempat. (Hudono)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X