Datangi salah satu bank di Bantul, komunitas UMKM DIY dan sejumlah ormas demo protes beralihnya sertifikat agunan anggotanya

photo author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 10:00 WIB
 Komunitas UMKM DIY beserta sejumlah ormas saat melakukan aksi demo di depan kantor bank menolak lelang hak tanggungan anggotanya yang menjadi jaminan kredit  (Foto: Yusron Mustaqim)
Komunitas UMKM DIY beserta sejumlah ormas saat melakukan aksi demo di depan kantor bank menolak lelang hak tanggungan anggotanya yang menjadi jaminan kredit (Foto: Yusron Mustaqim)



HARIAN MERAPI - Ratusan massa dari anggota Komunitas UMKM DIY dan sejumlah ormas seperti Front Jihat Islam (FJI) dan Front Masyarakat Madani (FMM) melakukan aksi demo ke salah satu kantor bank di Bantul, Rabu 22 Mei 2024.

Dengan membawa spanduk bertuliskan penolakan lelang dan penjualan agunan, mereka berjalan kaki dari halaman masjid Agung Manunggal Bantul menuju halaman kantor bank.

"Kami dari komunitas UMKM dampak Covid-19 mendatangi bank untuk mendampingi salah satu rekan kita yang asetnya dilelang karena tidak dapat membayar angsuran setelah usahanya macet," ujar Juru Bicara Satgas Komunitas UMKM DIY, Waljito SH kepada wartawan usai aksi.

Baca Juga: Kejati Jateng Eksekusi Yudhian Prasetyamukti Bandar Arisan Online Japo di Semarang

Seorang anggota UMKM bernama Rusli Effendi warga Plebengan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp 500 juta pada tahun 2014 dengan jaminan tanah beserta bangunan seluas 700 m2.

Namun karena terjadinya pandemi Covid-19, Rusli kesulitan membayar angsuran dan baru terbayar Rp 200 juta sehingga sisa sekitar Rp 300 juta.

Ketidakmampuan nasabah membayar angsuran bukan karena tidak memiliki itikad baik namun karena kondisi darurat pada saat Covid-19 usahanya macet.

Yang lebih mencengangkan, tanpa ada pemberitahuan mau dilelang dan putus komunikasi ternyata aset telah berpindah tangan kepada orang lain.

Baca Juga: KPK Sita Pajero SYL yang Disembunyikan di Tanah Kosong di Makassar

Sehingga bersama sejumlah ormas dan anggota UMKM, Rusli hendak melakukan klarifikasi namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Padahal dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan harus ada proses peringatan tahap 3, harus ada sita selama 14 hari untuk melakukan proses negoisasi dan mediasi untuk mendapatkan harga normal.

Sehingga hal itu tidak merugikan nasabah dan keterpenuhan kewajiban di bank selesai.

"Untuk itu kami datang ke sini untuk melakukan klarifikasi namun jawaban tak memuaskan sehingga kita akan melakukan upaya hukum dan akan melaksanakan gerakan-gerakan membahu UMKM yang dizalimi," terang Wajito.

Setelah menggelar aksi demo, akan dilakukan penyegelan obyek bangunan yang telah dijual oleh bank ke pihak lain senilai Rp 700 juta.

Baca Juga: Turnamen Voli Baja Muda Cup 2, Tim Pervos dan Madding Juara Pertama Tropi Ketua DPRD Sleman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X