Saat ini bangunan tersebut saat ini dalam pengawasan Komunitas UMKM.
Karena yang berhak melakukan eksekusi pengadilan sehingga pembeli tidak bisa serta merta menempati maupun memanfaatkan obyek.
Sementara Rusli Effendi mengaku kesulitan membayar angsuran karena usaha kerajinannya macet setelah pandemi Covid-19 dan diterapkannya PPKM level 4.
"Pada 2019 terjadi pandemi Covid-19 dan PPKM level 4 otomatis usaha saya tersendat dan sulit bangkit sehingga terkendala dalam membayar angsuran," jelasnya.
Baca Juga: Tulus ikhlas untuk mengasuh anak pungut
Pihaknya sebelumnya mengaku telah diberikan relaksasi oleh bank tetapi setelah habis kembali normal.
Karena kesulitan mengembalikan angsuran berserta bunga sampai ada surat peringatan kedua.
"Saat mengajukan keberatan ada orang datang membawa sertifikat sudah beralih tangan tanpa pemberitahuan maupun sepengatahuan saya," tegasnya.
Sementara pimpinan cabang pihak bank, Christison Tumbur Simanjuntak mengungkapkan, dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan terhadap debitur sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yakni UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca Juga: Rayakan Hari Lahir ke-57, MAN II Kulon Progo Gelar Festival Mafesta
Selain itu dalam proses penyelesaian kredit, bank telah melakukan langkah-langkah penyelesaian seperti pemberian restrukturisasi namun nasabah tetap tidak bisa melakukan kewajiban membayar sesuai yang diharapkan.
Sehingga pelaksanaan lelang menjadi upaya terakhir bank selaku kreditur atau pemegang hak tanggungan.
"Selama ini dalam setiap proses lelang hak tangungan seluruh tahapan proses lelang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku," jelas Christison.*