solo

KUA-PPAS APBD 2026, Pemkab Sukoharjo anggarkan belanja pegawai Rp 850,9 miliar

Jumat, 25 Juli 2025 | 14:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat rapat paripurna DPRD Sukoharjo. ( Dok. Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo anggarkan belanja pegawai sebesar Rp 850.952.931.983 untuk mencukupi kebutuhan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), DPRD dan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Anggaran tersebut disampaikan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Sukoharjo tahun 2026. Secara keseluruhan estimasi belanja daerah pada KUA-PPAS APBD Sukoharjo tahun 2026 sebesar Rp 1.929.590.422.173.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (25/7/2025) mengatakan, estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp548.980.782.401.

Target tersebut antara lain direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp341.375.000.000, Retribusi Daerah sebesar Rp113.748.536.694,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp43.581.050.000, serta Lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp50.276.195.707.

Baca Juga: Jangan biarkan gigi Anda nyeri, karena bisa berdampak seperti ini, simak saran dokter

Pada pos Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.251.609.639.772. Pendapatan Transfer terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat, dianggarkan sebesar Rp1.146.063.199.000,00, jumlah ini sementara masih mengacu pada Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2025, kecuali untuk DAK.

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas komponen pos Dana Perimbangan dan Dana Desa.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi, dianggarkan sebesar Rp105.546.440.772

Selanjutnya estimasi Belanja Daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.929.590.422.173,00.

Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum.

Baca Juga: Unsoed serius tangani kasus kekerasan seksual yang diduga libatkan dosen bergelar profesor

Termasuk untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggung jawabnya yang terdiri dari,

"Pertama, Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 1.454.686.946.299,00, dengan perincian Belanja Pegawai sebesar Rp850.952.931.983,00 yang direncanakan untuk mencukupi kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN.

Tambahan Penghasilan ASN, Gaji dan Tunjangan DPRD yang sudah mendasarkan pada perhitungan pada Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, serta Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ujarnya.

Belanja Barang Jasa, dianggarkan sebesar Rp563.441.503.243, digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/ jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/ jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga.

Halaman:

Tags

Terkini