KUA-PPAS APBD 2026, Pemkab Sukoharjo anggarkan belanja pegawai Rp 850,9 miliar

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 14:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat rapat paripurna DPRD Sukoharjo. ( Dok. Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat rapat paripurna DPRD Sukoharjo. ( Dok. Pemkab Sukoharjo)

Belanja Subsidi, sebesar Rp756.864.073, digunakan untuk pemberian subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada UMKM.

Baca Juga: Hari ini Pengadilan Tipikor jatuhkan vonis Hasto Kristiyanto, begini tanggapan KPK

Belanja Hibah, sebesar Rp31.600.947.000,00, digunakan untuk pemberian bantuan untuk kegiatan yang menunjang urusan pemerintah daerah, kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Belanja Bantuan Sosial, dianggarkan sebesar Rp7.934.700.000, antara lain dianggarkan untuk penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni, pemberian bantuan uang duka dan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas.

Kedua, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp142.428.574.685,00, digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 12 bulan.

Ketiga, Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp2.418.426.189 dianggarkan untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis dengan peruntukan membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak berulang atau tidak diharapkan berulang untuk menanggulangi bencana alam maupun bencana sosial.

Keempat, Belanja Transfer sebesar Rp330.056.475.000 terdiri atas Belanja Bagi Hasil, sebesar Rp27.206.562.000, dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp302.849.913.000, digunakan untuk menganggarkan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Bantuan untuk kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa yang merupakan pendampingan APBD Provinsi, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada desa dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X