Target PAD Rp548,9 Miliar, Bupati Sukoharjo Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 15:15 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto saat rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026.  (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto saat rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo Etik Suryani sampaikan nota penjelasan tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026.

Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (23/7/2025). Salah satu yang ditekankan dalam rancangan tersebut terkait target pendapatan asli daerah (PAD) naik Rp548.980.782.401,00.

Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, pada kesempatan saya sampaikan Nota Penjelasan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2026 yang merupakan implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Baca Juga: Menurut analisa ChatGPT Bitcoin diuji pada harga Rp1,97 miliar

Proses penyusunan APBD, secara normatif diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS.

Hal ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun.

"Sesuai ketentuan tersebut, penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," ujarnya.

Di samping itu, untuk proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2026, menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beserta pemutakhirannya.

Baca Juga: Kasus pembunuhan di Sutopadan, orangtua korban desak polisi tangkap pelaku lain dan semua yang terlibat dihukum seberat-beratnya

Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2026 juga dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Penyusunan KUA-PPAS bertujuan agar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, tidak menyimpang dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Materi KUA APBD Tahun Anggaran 2026 mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis.

Baca Juga: Konten Kreator Bikin Konten Fiktif Tentang Stadion Pakansari Akhirnya Minta Maaf

Seperti gambaran umum kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya yang terkait dengan kondisi daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X