solo

Pulang haji masuk bui, Kades Jaten Karanganyar tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa

Rabu, 9 Juli 2025 | 10:04 WIB
Tersangka diamankan oleh aparat Kejari Karanganyar (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Kepala Desa Jaten Kabupaten Karanganyar, Harga Satata ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan ruko di atas tanah kas desa.

Aparat kejaksaan menahannya usai tersangka pulang ibadah haji.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan tersangka ditetapkan statusnya usai delapan jam diperiksa di kantornya pada Selasa (8/7/2025).

Ia kinI ditahan di Polres Karanganyar untuk memudahkan pemeriksaan. Penyidik memiliki minimal dua alat bukti.

Baca Juga: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejagung terkait kasus Chromebook

Yakni dokumen perjanjian bangun guna serah dan bangun serah guna 52 unit ruko pada tahun 2020.

Dokumen perjanjian ini dibuat Harga Satata menyerupai sertifikat kemudian diberikan ke pembeli unit.

Didasari dokumen itu, tiap ruko dijual Rp100 juta dengan durasi kepemilikan selama 20 tahun.

"Dokumen itu tidak didasari regulasi pemanfaatan aset desa. Tapi atas inisiatif tersangka. Dokumennya aneh karena dicetak mirip sertifikat," katanya.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Sabu Cair Jaringan Internasional Digagalkan Polda DIY dan Bea Cukai Yogyakarta, Ini Berat Sabu yang Diamankan

Harga Satata membangun 52 ruko di atas tanah basah kas desa melalui rekanan pengembang. Informasi yang dihimpun penyidik, pembangunannya menelan dana Rp3,8 miliar.


"Secara aturan, semua hasil pemanfaatan tanah kas desa masuk ke kas desa. Tapi tersangka enggak melakukannya. Uangnya dikuasai pribadi. Tidak sesuai prosedur," katanya.

Pihaknya mengusut kasus ini sejak 2021. Di masa pemeriksaan awal, Harga Satata yang saat itu masih berstatus saksi tiba-tiba mengembalikan uang ke kas desanya Rp260 juta.

Hartanto menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran selanjutnya.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar Tetap Berlanjut

Halaman:

Tags

Terkini