Sejumlah saksi diperiksa diantaranya aparat pemerintah desa sampai kabupaten Karanganyar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara.
Hartanto mengatakan penahanan tersangka molor dari rencana, mengingat yang bersangkutan masih beribadah haji.
"Iya, tersangka kades Jaten memang baru pulang haji. Hari ini setelah pemeriksaan langsung ditahan," pungkasnya. (Lim) *