HARIAN MERAPI - Industri kosmetik terus berkembang pesat seiring meningkatnya tren kecantikan, namun di balik kilau kemasannya, tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap temuan mengkhawatirkan: sebanyak 55 produk kosmetik yang beredar di pasaran, baik lokal maupun impor, terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Baca Juga: Lakukan tindak tak terpuji, dua pelajar diamankan polisi
Dalam kurun waktu tersebut, dilakukan sampling dan pengujian produk kosmetik yang beredar, termasuk yang dijual melalui e-commerce.
Hasilnya mencengangkan: dari 55 produk yang ditindak, 35 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, 6 diproduksi langsung oleh industri kosmetik lokal, dan 14 berasal dari luar negeri.
Zat berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokinon, timbal, serta pewarna dilarang seperti Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7.
Zat-zat ini dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga penyakit kronis seperti kerusakan ginjal dan kanker.
Baca Juga: Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat, NPL Turun dari 3,11% Jadi 2,9%
Tak hanya dari segi kandungan, pelanggaran juga ditemukan pada aspek promosi.
Delapan produk kosmetik terpaksa ditarik dari peredaran karena materi iklan mereka dinilai melanggar norma kesusilaan, antara lain dengan mengklaim mampu meningkatkan stamina pria—klaim yang tidak sesuai dengan definisi dan fungsi kosmetika sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.
Produk-produk seperti Titan Gel, Titanmen Gladiator, dan Verbgel Gold menjadi sorotan utama.
Selain izin edarnya dibatalkan, promosi produk-produk ini juga dilarang dan ditindak tegas.
Baca Juga: Bayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, 144 wajib pajak terima apresiasi dari BPKPAD