Bayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, 144 wajib pajak terima apresiasi dari BPKPAD

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 11:30 WIB
 Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih saat memberi penghargaan kepada wajib pajak (Foto:  Pemkab Bantul)
Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih saat memberi penghargaan kepada wajib pajak (Foto:  Pemkab Bantul)



HARIAN MERAPI - Sebanyak 144 wajib pajak menerima pemberian apresiasi atau penghargaan sebagai wajib pajak panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 di Grand Rohan Hotel Banguntapan Bantul, Rabu (7/5/2025).

Pemberian apresiasi tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo.

"Apresiasi kepada wajib pajak panutan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah Kabupaten Bantul kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Selain itu, juga mendorong kelancaran percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui high level meeting," ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti kepada wartawan, di sela-sela acara.

Baca Juga: Wujudkan swasembada pangan nasional, kebutuhan petani Sukoharjo tanam hingga panen padi terpenuhi

Selain itu, kegiatan ini untuk meningkatkan korelasi yang positif antara kualitas program unggulan dan capaian indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dengan evaluasi kinerja TP2DD serta menyosialisasikan sistem pembayaran pajak secara digital seperti QRIS, transfer bank, dan kanal elektronik lainnya sebagai bahan dari transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik.

BPKPAD Kabupaten Bantul juga telah mencetak SPPT PBB P2 Tahun 2025 dan selesai mendistribusikannya kepada 75 Desa se-Kabupaten Bantul pada awal Januari 2025 dengan Pokok Ketetapan PBB P2 tahun 2025 adalah sebesar Rp 79.204.898.609,00 dengan jumlah SPPT PBB 636.410 lembar.

Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat menghubungi dukuh setempat.

Sementara Bupati Bantul, H Abdul Halim Muslih menyampaikan pentingnya pajak daerah bagi pembangunan di kabupaten bantul.

Baca Juga: Cuaca ekstrem di Temanggung, pohon ayoman di jalan raya roboh, menimpa ini

Pajak daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber pembiayaan utama bagi daerah untuk menjalankan program-program pembangunan secara mandiri.

Seiring dengan perkembangan zaman, salah satu upaya untuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pemkab Bantul berkomitmen mewujudkan percepatan dan perluasan digitalisasi dengan memasukkan misi “Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan”.

Baca Juga: Ramalan zodiak Taurus besok Jumat 9 Mei 2025 soal cinta dan karir, yang sedang mencari belahan jiwa mungkin mengalami hari yang baik

“Dengan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, diharapkan akan tercipta efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik,” terangnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X