Tekan kerugian pajak, Pemkab Sukoharjo gencarkan penertiban reklame liar

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi. Petugas Satpol PP Karanganyar melepas reklame liar termasuk iklan rokok.  (Abdul Alim)
Ilustrasi. Petugas Satpol PP Karanganyar melepas reklame liar termasuk iklan rokok. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo gencarkan razia penertiban reklame liar. Tindakan tegas dilakukan sebagai upaya menekan kerugian pajak. Sebab keberadaan reklame liar tersebut meresahkan dan berdampak pada kerugian negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Selasa (22/4/2025) mengatakan, penertiban reklame liar menjadi prioritas bagi Pemkab Sukoharjo. Terlebih lagi setelah ada rekomendasi dari DPRD Sukoharjo hasil kesimpulan rapat bersama.

Keberadaan reklame liar tersebut meresahkan dan berdampak besar pada kerugian negara khususnya sektor pajak. Sebab reklame tersebut dipasang tidak sesuai aturan tanpa izin. Terpenting juga reklame tidak membayar pajak.

"Pemkab Sukoharjo menggencarkan penertiban reklame liar karena berdampak pada kerugian sektor pajak. Reklame liar tersebut melanggar aturan perizinan dan tata cara pemasangan karena sering dipasang sembarangan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Kartini Masa Kini Bernama Nuraini, Mantri Perempuan BRI Yang Pantang Menyerah dalam Memberdayakan Pengusaha Mikro

Pemkab Sukoharjo sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPKPAD. Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) diminta saling berkoordinasi dan melakukan penertiban reklame liar.

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, mengatakan, sektor pajak khususnya terkait kerawanan kerugian dari reklame liar menjadi sorotan. Sebab potensi kerugian yang ditimbulkan nilainya cukup besar.

Karena itu, DPRD Sukoharjo meminta kepada Satpol PP menindak tegas reklame liar dengan pencopotan. Tindakan tersebut sebagai bentuk sanksi kepada pelaku pelanggaran dan menekan kerugian pajak.

Pencopotan reklame liar yang tidak membayar pajak sekaligus sanksi kepada pelaku pelanggaran. Sebab untuk dapat memasang reklame harus resmi melapor dan membayar kewajiban pajak daerah.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo salurkan santunan kematian tahap I Tahun 2025, diberikan kepada 1.400 penerima

"Potensi kerugian pajak dari reklame liar cukup besar. Sebab pemasangan reklame tidak resmi dan tidak membayar pajak. Karena itu harus dilakukan tindakan tegas dari Satpol PP Sukoharjo," ujarnya.

Keberadaan reklame liar menjadi temuan dan catatan serius saat dilakukan pembahasan bersama DPRD dengan Pemkab Sukoharjo. Reklame liar tersebut diketahui terpasang disejumlah wilayah dengan berbagai iklan yang ditawarkan.

"Harus ada tanda resmi mana reklame yang sudah membayar pajak dan reklame liar harus ditertibkan," lanjutnya.

DPRD Sukoharjo meminta kepada Satpol PP rutin melakukan patroli wilayah. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memantau keberadaan reklame resmi. Apabila ada temuan reklame liar maka bisa langsung ditertibkan.

Baca Juga: Ini manfaat air kelapa bagi ibu hamil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X