Tekan kerugian pajak, Pemkab Sukoharjo gencarkan penertiban reklame liar

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi. Petugas Satpol PP Karanganyar melepas reklame liar termasuk iklan rokok.  (Abdul Alim)
Ilustrasi. Petugas Satpol PP Karanganyar melepas reklame liar termasuk iklan rokok. (Abdul Alim)

"Keberadaan reklame liar tidak hanya di jalur utama tengah kota saja, tapi juga sampai di pinggiran perbatasan ada temuan serupa. Jadi harus rutin dilakukan patroli Satpol PP," lanjutnya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan, reklame liar marak ditemukan disejumlah wilayah. Satpol PP Sukoharjo sudah menerjunkan petugas melakukan patroli dan menindak pelanggaran yang ditemukan.

"Sudah kami patroli wilayah dan berkoordinasi dengan dinas terkait melakukan pencopotan reklame liar," ujarnya.

Sunarto menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan dinas terkait diketahui bahwa reklame resmi yang terpasang membayar pajak telah diberi stiker atau tanda khusus. Sedangkan reklame liar tidak memilikinya. Karena itu, Satpol PP Sukoharjo dengan mudah mengetahui mana reklame resmi dan liar.

Baca Juga: Tahukah Anda penyakit pencernaan Irritable Bowel Syndrome atau IBS ? Kenali penyebab dan cara mengobatinya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak reklame di Kabupaten Sukoharjo sangat besar. Angka tersebut bahkan terus mengalami peningkatan setiap tahun. Karena itu peluang tersebut dimaksimalkan.

BPKPAD Sukoharjo disisi lain juga memperkirakan potensi pelanggaran reklame liar juga besar. Karena itu penegakan aturan harus dilakukan dengan mencopot reklame liar tersebut.

"Target yang ditetapkan setiap tahun sangat besar untuk pendapatan daerah jadi harus dimaksimalkan. Salah satunya dengan menekan pelanggaran reklame liar," ujarnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X