solo

Tunggu di Persidangan Pengadilan, Kejari Sukoharjo Siap Hadapi Praperadilan Eks Direktur PD Percada Sukoharjo

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:25 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih memberikan keterangan perkembangan kasus PD Percada. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo siap menghadapi praperadilan eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo, MR di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Kejari menyatakan dengan tegas akan menunggu proses di persidangan pengadilan praperadilan pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Sukoharjo Rabu (19/3/2025) mengatakan, penanganan kasus PD Percada tetap berjalan.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Takuti Korban dengan Senjata Revolver yang Ternyata Korek Api Ternyata Residivis

Meski saat ini MR mengajukan gugatan praperadilan ke PN Sukoharjo.

Sidang praperadilan sesuai jadwal seharusnya digelar perdana pada Senin (17/3/2025) lalu namun ditunda pada pekan depan Senin (24/3/2025).

Kejari Sukoharjo terkait kasus PD Percada saat ini masih melakukan proses penyidikan. Pemanggilan saksi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami siap hadapi gugatan praperadilan MR. Kami yakin. Tunggu saja di persidangan pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Cocok ditempatkan di akuarium, ikan Glofish miliki beberapa pilihan warna dan keunggulan lain

Total sudah ada 80 orang saksi dipanggil Kejari Sukoharjo untuk menjalan rangkaian pemeriksaan. Para saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Pada agenda sidang praperadilan perdana Senin (17/3/2025) lalu kami memang meminta penundaan karena surat baru kami terima Rabu sebelumnya dan kami perlu menyiapkan jawaban. Senin (24/3/2025) pekan depan kami siap," lanjutnya.

Materi gugatan praperadilan yang dilayangkan MR ke PN Sukoharjo yakni penetapan tersangka dianggap tidak sah karena belum ada pemeriksaan sebagai calon tersangka. Penghitungan kerugian negara tidak berdasarkan audit BPK.

Baca Juga: Hati-hati Kejahatan Smishing, BRI Imbau Nasabah untuk Waspada dan Jaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan

Kejari Sukoharjo sebelumnya sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali terhadap MR setelah penetapan status tersangka. Namun dua kali MR tidak bisa hadir karena sakit.

Halaman:

Tags

Terkini