"Tersangka MR sudah memberikan surat keterangan dari dokter bahwa terkait kondisi kesehatannya mengalami masalah pada bagian kepala belakang. Kami akan memantau dan melakukan kroscek terkait kondisi kesehatannya tersebut. Termasuk koordinasi dengan penasehat hukum tersangka MR," lanjutnya.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar pada Selasa (4/3/2025).
"Penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan MR status tersangka kepada mantan Dirut Percada," ujarnya.
Kejari Sukoharjo menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Maka pada tahun 2025 setelah penyidikan selesai langsung dilakukan penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan Kejari Sukoharjo diketahui ada kerugian negara yang cukup besar. Kejari Sukoharjo sudah melibatkan auditor untuk melakukan audit atas kasus ini diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.
Nilai kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar tersebut berasal dari kurun waktu mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR menjabat sejak 2018-2023. "Nilai kerugian negara ini angkanya cukup fantastis sebesar Rp 10,6 miliar," lanjutnya.
Kejari Sukoharjo setelah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR akan segera melakukan pemeriksaan kembali. Selanjutnya setelah proses tersebut selesai akan diajukan ke persidangan.
"Termasuk akan dilakukan pendalaman penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.
Aji melanjutkan, setelah penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR, Kejari Sukoharjo akan melihat kondisi tersangka apakah bisa dilakukan penanganan. Penyidik melihat kondisi tersangka karena beberapa waktu lalu bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit.
"Akan dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka melibatkan tim dokter. Beberapa waktu lalu saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan tersangka tidak bisa hadir karena sakit," lanjutnya.
Kejari Sukoharjo tidak menutup kemungkinan tersangka mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR ditahan. Tapi sekali lagi, Aji menegaskan tetap menunggu penjelasan dari tim dokter yang akan dilibatkan Kejari Sukoharjo.
Hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi di BUMD PD Percada Sukoharjo sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Nilai tersebut merupakan akumulasi terhitung tahun 2018-2023. Kejari Sukoharjo masih melakukan penanganan perkara dan belum menetapkan tersangka.