Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, mengatakan, Kejari Sukoharjo sampai sekarang masih melakukan penanganan kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo. Butuh waktu cukup lama dalam proses tersebut karena perlu penghitungan secara cermat terkait nilai kerugian negara.
Hasilnya diketahui terhitung sejak tahun 2018-2023 diketahui nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Penghitungan dilakukan dengan melibatkan auditor profesional dan pihak terkait berdasarkan data yang ada.
Nilai kerugian negara tersebut sudah dipastikan dan masuk dalam bagian proses penanganan dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo. Kejari Sukoharjo terkait adanya kerugian negara ini perlu hati-hati dalam menetapkan pelaku yang bertanggungjawab.
Kejari Sukoharjo sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang berhubungan dengan kasus ini. Mereka seperti mantan Dirut PD Percada, pihak sekolah dan lainnya.
Baca Juga: Penembakan di Lampung jadi PR bagi pimpinan TNI disiplinkan anggota
Ada sekitar 80 orang saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari Sukoharjo. Keterangan dari para saksi sudah didapat penyidik Kejari Sukoharjo.
"Nilai kerugian negara dalam kasus PD Percada Sukoharjo banyak karena dari dihitung uang hasil penerimaan kerjasama dengan pihak percetakan," ujarnya. *