diy

Bikin Rusuh di Watu Paris Gunungkidul, WNA asal Tiongkok Langsung Dideportasi

Jumat, 7 Februari 2025 | 06:30 WIB
Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta deportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial MX, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/HO-Imigrasi Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memulangkan secara paksa (deportasi) terhadap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial MX pada Rabu (5/2).

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangan resminya yang dikutip dari ANTARA di Yogyakarta, Kamis (6/2), mengatakan bahwa deportasi setelah MX terbukti mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul.

"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," ujar Tedy.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Geng Rusia Diduga Culik Turis WNA di Bali, Salah Satunya Sempat Paksa Korban Transfer Kripto Rp3,4 M!

Proses deportasi MX, kata dia, dimulai pada Rabu pagi saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal MX dari Yogyakarta International Airport (YIA) menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Setelah menyelesaikan administrasi di Kantor Riksa III Imigrasi Soekarno-Hatta, MX diterbangkan ke Xiamen, Tiongkok pada pukul 14.00 WIB, sebelum melanjutkan perjalanan ke Wuhan.

Menurut hasil pemeriksaan, MX diketahui melakukan tindakan meresahkan di sebuah vila kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul dengan mencopot pakaian, merusak meja, dan jendela.

Baca Juga: Wacana WFA jelang cuti bersama Lebaran 2025, efektifkah dilaksanakan?

Warga yang merasa terganggu lantas melapor ke Polsek Purwosari, Gunungkidul yang selanjutnya membawa MX ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis (30/1).

Tedy menjelaskan bahwa pendalaman terkait dengan aduan warga atas WNA RRT itu, antara lain, pemeriksaan intensif berbagai pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait, dan Ditjen Imigrasi.

Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MX dikenai tindakan administratif berupa deportasi serta masuk dalam daftar penangkalan.

Baca Juga: Mengenal Edo Febriansah, raja tekel BRI Liga 1

Ditegaskan pula bahwa segala biaya deportasi ditanggung oleh MX sendiri dan tidak dibebankan kepada pemerintah Indonesia.

"Kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ujar Tedy. *

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB