HARIAN MERAPI - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dilaporkan dilaporkan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat karena diduga terlibat perselingkuhan.
Kedua oknum ASN yang dilaporkan ke BKPPD Gunungkidul berinisial Ny JS dan SA yang masing-masing sudah berkeluarga ini bertugas di Kapanewon Purwosari dan Panggang.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, membenarkan laporan perselingkuhan tersebut.
Baca Juga: Harun Masiku belum ketemu juga, KPK: Masih aktif pencariannya
Saat ini BKPPD Gunungkidul akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Sebelumnya, pelapor yakni suami maupun istri yang diduga berselingkuh ini sudah kami panggil untuk klarifikasi dan masih perlu keterangan saksi," katanya.
Bahkan untuk menindaklanjuti keterangan pelapor BKPPD akan membentuk tim untuk memeriksa masing-masing terlapor.
Setelah tim terbentuk proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut paling cepat akan dilakukan, pada Februari mendatang.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Sekalipun Libur Panjang BRI Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Nasabah
Sudah tentu proses pemeriksaan juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti terkait.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan.
Jika terbukti melanggar maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan aturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Metro Jaya kerahkan 154 personel dan 10 kapal bongkar pagar laut
"Sanksi yang paling berat yakni diberhentikan dari statusnya srbagai ASN," imbuhnya.