diy

DPKP DIY Catat 948 Hewan Ternak Terinfeksi PMK, 64 Ekor Mati Sejak Desember 2024

Rabu, 8 Januari 2025 | 07:00 WIB
Vaksinasi sapi cegah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Gunungkidul. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mencatat sebanyak 948 ekor hewan ternak jenis sapi dan kambing di provinsi ini terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan 64 ekor di antaranya mati sejak Desember 2024.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Syam Arjayanti dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Selasa (7/1), mengatakan kasus PMK tersebut tersebar di empat kabupaten di DIY.

"Kambing (terinfeksi PMK) hanya satu ekor di Kulon Progo. Mayoritas sapi," ujar Syam.

Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Ini Bunyi PP 45 Tahun 2015

Dia menduga tingginya penyebaran kasus PMK berasal dari sapi-sapi luar DIY yang masuk tanpa pengawasan kesehatan secara ketat.

"Tertularnya dari sapi-sapi dari luar wilayah DIY yang masuk. Baru sebulanan ini," ucapnya.

Mengacu data sebaran yang dilaporkan dalam sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSIKHNAS), Gunungkidul menjadi kabupaten di DIY dengan jumlah kasus PMK tertinggi, yaitu 672 ekor hewan ternak terinfeksi dengan 27 diantaranya dipotong paksa dan 30 ekor mati akibat penyakit ini.

Baca Juga: Wacana libur sekolah selama Ramadhan, MUI: Beri pendidikan yang menyenangkan, seperti Pesantren Kilat Ramadhan

Berikutnya, Bantul tercatat 161 kasus dengan 25 ekor mati dan 2 ekor dipotong paksa, Sleman 103 kasus, dengan 8 ekor mati dan 4 sembuh, dan Kulon Progo ditemukan 11 kasus, dengan 1 hewan ternak mati.

"Kota Yogyakarta sendiri hingga saat ini belum melaporkan adanya kasus PMK," ujarnya.

Pemda DIY, kata Syam, telah mengambil berbagai langkah untuk mengendalikan penyebaran PMK, salah satunya dengan memperketat pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan wilayah serta di pasar-pasar hewan.

Baca Juga: Biaya haji tahun ini bisa turun karena banyak efisiensi dan hasil negosiasi di Saudi

Menurut dia, hewan yang menunjukkan gejala PMK, seperti demam, sariawan, air liur berlebih, batuk, atau pilek bakal dilarang masuk ke pasar dan diminta kembali ke tempat asalnya.

"Kalau tanda-tandanya enggak sehat, diminta untuk pulang, tidak diperdagangkan," jelasnya.

Jika ditemukan hewan ternak, baik sapi maupun kambing dan domba mati di pasar, menurut Syam, lalu lintas ternak di pasar tersebut bakal ditutup sementara selama 14 hari untuk proses pembersihan dan desinfeksi.

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB