bantul

Terdakwa pemukul orang mabuk minta dilepaskan dari dakwaan, ini alasan pihak pengacara

Sabtu, 16 November 2024 | 08:15 WIB
Tim kuasa hukum dari LBHMU Kota Yogya, dipimpin HM Zamzam Wathoni SH saat memberi keterangan kepada wartawan. ( Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Terdakwa Tkj alias Rejek (41) warga Sewon Bantul yang sempat dituntut 1 tahun penjara akibat penganiayaan terhadap pemabuk atau saksi korban Sartono meminta adanya keadilan.

Pasalnya tuntutan jaksa Reta Rusyana SH dinilai terlalu berat karena perbuatan terdakwa sebelumnya ingin membela diri.

"Perbuatan terdakwa didahului keadaan terpaksa untuk memenuhi keinginan saksi korban yang ingin duel satu lawan satu," ujar Direktur LBHMU Kota Yogya, HM Zamzam Wathoni SH kepada wartawan usai persidangan, kemarin.

Baca Juga: Pelarian Pelaku Pencabulan Anak Sendiri Hingga Hamil Berakhir, Usai Polres Boyolali Menangkap Tersangka di Bali

"Apa yang dilakukan terdakwa hanya sekedar memberikan pelajaran, serta mengingatkan kepada saksi korban yang selalu membuat onar dan meresahkan masyarakat," lanjutnya.

Untuk itu penasihat hukum memohon majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor dan unsur-unsur yang dapat menciptakan keadilan yang didambakan bagi semua pihak, berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.

Selain itu hal-hal yang meringankan terdakwa selama dalam persidangan berkata jujur, apa adanya dan sopan untuk membantu dan mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih menanggung kebutuhan pokok kepada 3 anak dan 1 orang tua.

Baca Juga: Dua Warga Bekasi Ditangkap di Pati, Diduga Terkait Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tim penasihat hukum menyatakan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat dihukum dan meminta melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Sebelum berkelahi, terdakwa mengetahui saksi korban tidak membawa senjata tajam, tetapi membawa botol minuman keras dan memecahkannya di depan terdakwa.

Saat itu juga terdakwa membuang goloknya karena agar lebih fair sama-sama tangan kosong.

Baca Juga: BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening, Sebuah Langkah Tegas untuk Perangi Judi Online

Selanjutnya terdakwa menerangkan karena hal tersebut, terdakwa memukul saksi korban tepat di bagian pipi, karena saksi korban di bawah pengaruh minuman keras.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB